Al-Qardhawi juga menanggapi pendapat di atas dengan ujaran, "Apa yang telah saya lakukan adalah tanggung jawab kita bersama. Saya telah berusaha lebih dari 30 tahun memahamkan masyarakat tentang permasalahan ini lewat mimbar-mimbar, makalah-makalah, masjid, televisi, dan radio. Akan tetapi, taklid yang telah tertancap pada pemahaman mereka, tidak dapat hilang begitu saja. Meskipun, misalnya, saya dapat berhasil mendapatkan jalan keluar bagi orang-orang yang sulit mendapatkan jodoh, namun masih banyak kita jumpai janda-janda (baik yang ditinggal mati suaminya ataupun yang ditalak.
Ketika mereka (wanita-wanita yang tidak bersuami) mendapati model kawin misyar adalah salah satu solusi (tentunya dengan memilih laki-laki yang betul-betul baik budi pekertinya dan mereka sudah sama-sama rela), lantas kenapa kita malah menghalangi jalan yang dihalalkan oleh syariat (dengan mengharamkannya). Padahal zaman sekarang adalah zaman di mana pintu perbuatan haram terbuka lebar-lebar?". (Lihat: Yusuf al-Qardhawi, Fatawa Mu'ashirah, Dar al-Qalam, Kuwait, 2017, jilid. 3, hlm. 413).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H