Mohon tunggu...
Fahriza Mutiara Adhyaksa
Fahriza Mutiara Adhyaksa Mohon Tunggu... Lainnya - Selamat membaca.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketika Nyawa Pasien Gawat Darurat Diabaikan

7 Desember 2020   19:00 Diperbarui: 7 Desember 2020   19:12 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


-------- Undang-Undang Dasar RI 1945, Pasal 34 ayat 3.
-------- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
-------- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
-------- International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination.
-------- (ICERD) 1965, Article 5.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun