Mohon tunggu...
Fahriza Mutiara Adhyaksa
Fahriza Mutiara Adhyaksa Mohon Tunggu... Lainnya - Selamat membaca.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketika Nyawa Pasien Gawat Darurat Diabaikan

7 Desember 2020   19:00 Diperbarui: 7 Desember 2020   19:12 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rumah Sakit tidak boleh lepas tangan sehingga pasien atau keluarganya dengan susah payah dan terlunta-lunta mencari Rumah Sakit rujukan yang dapat menerima. Kemudian, Rumah Sakit yang melakukan penolakan terhadap pasien gawat darurat sehingga sang pasien mengalami kerugian ataupun meninggal dunia diharapkan mendapat sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang ada dalam perundang-undangan. Dengan demikian, hak dan kepastian hukum bagi pasien dapat terselenggara dengan baik.

Sumber:

LBH Masyarakat. Buku Saku Hak Atas Kesehatan. Diakses pada 3 November 2020.

Kartono Mohamad. Rumah Sakit dalam Medan Magnetik Komersialisasi. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 1995.
Anggraeni, Agustina. “Tinjauan Yuridis Bagi Rumah Sakit yang Menolak Pasien yang Tidak Mampu.” Samarinda: Universitas 17 Agustus 1945, hal 27-30.

Soedarmono,  S. “Reformasi  Perumahsakitan  Indonesia” Bagian  Penyusunan Program dan
laporan Ditjen Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, 2000.

Wahyuni, Sri. “Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Penanganan Pasien Gawat Darurat Di Rumah Sakit”.  Jurnal Spektrum Hukum, vol. 14, no. 2, 2017.

Rondonuwu, Sabrina M. D. “Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Miskin Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.”  Lex Et Societatis Vol. VI, No. 5, 2018.

Indriarto, Maulana Wisnu. “Tinjauan Yuridis Mengenai Penolakan Pasien Pada Keadaan Gawat Darurat Oleh Rumah Sakit.”  Salatiga: Universitas Kristen Satya Wacana, 2019. https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/19892/3/T1_312015165_BAB%20III.pdf.  Diakses pada 1 November 2020.

Sarwo, Yohanes Budi, Endang Wahyati, Edy Wiwoho. “Laporan Akhir Penelitian Hibah Bersaing Tahun II Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 dan Persoalan Bentuk Badan Hukum Bagi Rumah Sakit Swasta Di Indonesia”. Universitas Katolik Soegijapranata: Semarang, 2015. http://repository.unika.ac.id/21860/1/HIBER%20II_NASKAH%20LAPORAN%20AKHIR%20LENGKAP%2027%20NOV%202015.pdf. Diakses pada 2 November 2020.

BBC. “Tuntutan penyelidikan atas kematian bayi Dera.” https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2013/02/130219_dera_bayi_tewas_rumah_sakit. Diakses pada 3 November 2020.
Prasetyo, Andri. “Bayi Meninggal Setelah Ditolak 10 Rumah Sakit.” ttps://metro.tempo.co/read/462143/bayi-meninggal-setelah-ditolak-10-rumah-sakit/full&view=ok. Diakses pada 3 November 2020.

Prasetyo, Andri. “Bayi Meninggal Setelah Ditolak 10 Rumah Sakit.” ttps://metro.tempo.co/read/462143/bayi-meninggal-setelah-ditolak-10-rumah-sakit/full&view=ok. Diakses pada 3 November 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun