Mohon tunggu...
Fahreza Utama (55522110009)
Fahreza Utama (55522110009) Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercu Buana

Fahreza Utama - NIM: 55522110009 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pajak Internasional - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TUGAS Besar 02 Mata Kuliah Pajak Internasional: Hubungan Kepatuhan Perpajakan Internasional dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

12 November 2023   20:49 Diperbarui: 13 November 2023   11:47 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi (Olahan Penulis)

A.  Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak dalam Menguji Kepatuhan

Pasal 4 ayat (1) PMK 184/2015 menetapkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan jika memenuhi persyaratan berikut:

  • Wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang lebih besar.
  • Wajib Pajak menyampaikan SPT yang menyatakan pengeluaran tambahan, termasuk pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
  • Wajib Pajak mengirimkan SPT yang menunjukkan kerugian bayar.
  • Baik wajib pajak menyampaikan atau tidak menyampaikan SPT, tetapi SPT dikirim setelah batas waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran
  • Jika wajib pajak melakukan peleburan, pemekaran, penggabungan, likuidasi, pembubaran, atau keluar dari negara untuk selamanya, mereka harus melakukannya.
  • Tahun buku atau metode pembukuan harus diubah oleh wajib pajak.
  • Wajib Pajak menyampaikan SPT yang terpilih untuk pemeriksaan yang didasarkan pada analisis rasio.

B.  Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak Tujuan Lain

Pasal 70 PMK 184/2015 mengatur pemeriksaan untuk tujuan lain untuk memenuhi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jika memenuhi kriteria berikut, pemeriksaan akan dilakukan:

  • Pengukuhan PKP
  • Penghapusan NPWP
  • Pemberian NPWP secara Jabatan
  • Pemberhentian sebagai PKP
  • Keberatan terkait pajak diajukan oleh wajib pajak.
  • Pencocokan informasi dan alat penjelasan
  • Mengumpulkan data untuk membuat standar untuk perhitungan penghasilan neto
  • Penetapan wajib pajak di wilayah terpencil
  • Pemeriksaan yang berkaitan dengan penagihan pajak
  • Menentukan waktu mulai produksi untuk perpajakan
  • Permintaan untuk informasi dari negara-negara mitra P3B.

2.4. Jenis Pemeriksaan Pajak

            Pemeriksaan pajak di Indonesia terdapat dua jenis yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan kantor dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan pemeriksaan lapangan dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kerja Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak. Sedangkan Pemeriksaan Kan tor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.

1. Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan ini dilakukan di rumah, kantor, dan tempat WP bekerja, serta di tempat lain yang mungkin ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam waktu paling lama enam bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diberikan kepada WP sampai dengan tanggal SPHP dikirim. Selain itu, perpanjangan dapat dilakukan untuk waktu paling lama dua bulan. Selama prosesnya, WP harus:

  • Menunjukkan buku atau dokumen yang digunakan sebagai sumber pembukuan, serta dokumen lain baik fisik maupun elektronik yang berkaitan dengan penghasilan, kegiatan bisnis, pekerjaan bebas WP, atau subjek pajak
  • Memberikan kemampuan untuk mengakses data elektronik, serta ruang, baik gerak maupun tidak gerak, yang digunakan untuk menyimpan dokumen yang disebutkan sebelumnya
  • Memberi penjelasan tertulis dan lisan yang diperlukan
  • Tepat waktu untuk menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

2. Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan kantor, jenis ini dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak dan harus diselesaikan dalam waktu paling lama empat bulan, dihitung sejak tanggal WP menerima surat panggilan untuk pemeriksaan kantor. Pemeriksaan dapat diperpanjang selama waktu paling lama dua bulan. Saat proses pemeriksaan dimulai, WP harus:

  • Menunjukkan buku atau dokumen yang digunakan sebagai sumber pembukuan, serta dokumen lain baik fisik maupun elektronik yang berkaitan dengan penghasilan, kegiatan bisnis, pekerjaan bebas WP, atau subjek pajak
  • Memberikan pinjaman kertas kerja pemeriksaan yang telah dibuat oleh auditor (akuntan public) dari WP
  • Memberi penjelasan tertulis dan lisan yang diperlukan
  • Tepat waktu untuk menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

3.  Kriteria Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Latar Belakang Pemeriksaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun