Mohon tunggu...
Fahreza Utama (55522110009)
Fahreza Utama (55522110009) Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercu Buana

Fahreza Utama - NIM: 55522110009 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pajak Internasional - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TUGAS Besar 02 Mata Kuliah Pajak Internasional: Hubungan Kepatuhan Perpajakan Internasional dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

12 November 2023   20:49 Diperbarui: 13 November 2023   11:47 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi (Olahan Penulis)

Berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), pemeriksaan adalah suatu kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan perpajakan. Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak. Kegiatan ini dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2.2. SOP Pemeriksaan Pajak

Tata cara Pemeriksaan Pajak di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 (PMK18/PMK.03/2021) Bagian ke Empat tentang Tata cara Pemeriksaan pada Pasal 5, 11, 13, 15, dan 17 yang berbunyi:

Pasal 5 ayat (1): Pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor digunakan untuk menguji kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 5 ayat (2): Jika Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan berikut mengajukan permohonan pengem balian untuk kelebihan pembayaran, pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksaan Kantor sesuai dengan persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a:

  • laporan keuangan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak yang diperiksa, atau laporan keuangan salah satu Tahun Pajak dari 2 (dua) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang diperiksa, dengan pendapat wajar; dan
  • Wajib Pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan dalam 5 (lima) tahun terakhir. Selain itu, mereka tidak sedang menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan, atau Penuntutan Tindak Pidana Perpajakan.

Pasal 5 ayat (3): Pemeriksaan Kantor melakukan pemeriksaan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf b.

Pasal 5 ayat (4): Pemeriksaan Kantor atau Lapangan digunakan untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat ( 1) huruf c sampai dengan huruf g dan huruf j.

Pasal 5 ayat (5): Menurut Pasal 4 ayat (2) huruf h dan huruf i, pemeriksaan yang memenuhi kriteria tersebut dilakukan dengan menggunakan jenis pemeriksaan lapangan.

Pasal 5 ayat (6): Pemeriksaan Kantor diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan jika ditemukan bahwa ada transaksi yang berkaitan dengan transfer harga atau transaksi khusus lain yang menunjukkan rekayasa transaksi keuangan.

Pasal 11: Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib:

  • Memberikan Wajib Pajak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan;
  • Memberi (menunjukkan) Wajib Pajak Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 saat melakukan pemeriksaan;
  • Memberikan surat kepada Wajib Pajak yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan anggota tim mengalami perubahan;
  • melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai: - alasan dan tujuan Pemeriksaan; - hak dan tanggung jawab wajib pajak baik selama proses pemeriksaan maupun setelahnya; - Jika hasil pemeriksaan terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, hak Wajib Pajak dapat meminta pembahasan dengan Tim Keamanan Kualitas Pemeriksaan. Ini berlaku kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (3); dan - kewajiban Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan dokumen yang digunakan sebagai dasar pembukuan atau pencatatan, serta dokumen lainnya yang dipinjam;
  • Menuangkan hasil pertemuan sebagaimana disebutkan dalam berita acara pertemuan dengan Wajib Pajak, sebagaimana disebutkan pada huruf d;
  • Menyampaikan SPHP kepada Wajib Pajak;
  • Mengizinkan Wajib Pajak untuk hadir pada waktu yang telah ditentukan untuk Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  • Menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak;
  • Memberikan bimbingan tertulis kepada Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  • Mengembalikan catatan, buku, dokumen, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak; dan
  • Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak selama Pemeriksaan dari pihak lain yang tidak berhak.

Pasal 13: Wajib Pajak berhak untuk melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:

  • meminta Pemeriksa Pajak untuk menunjukkan SP2 dan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak;
  • meminta Pemeriksa Pajak untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan jika pemeriksaan lapangan Jen1 telah dilakukan;
  • meminta Pemeriksa Pajak untuk menunjukkan surat yang mengandung perubahan tim Pemeriksa Pajak jika susunan anggota tim mengalami perubahan;
  • meminta penjelasan dari Pemeriksa Pajak tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;
  • menerima SPHP
  • menghadiri diskusi akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang ditetapkan;
  • Jika hasil pemeriksaan masih terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, meminta untuk dibahas dengan Tim Assurance Quality Assurance; ini tidak berlaku untuk data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (3); dan
  • Mengkomunikasikan pendapat atau evaluasi tentang pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak melalui pengisian kuesioner pemeriksaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun