Mohon tunggu...
Fahreza Utama (55522110009)
Fahreza Utama (55522110009) Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercu Buana

Fahreza Utama - NIM: 55522110009 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pajak Internasional - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Quiz TM - 5 Mata Kuliah Pajak Internasional: Kuis 5 Diskursus Fenomena Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), dan Rendahnya Tax Ratio di Indonesia

7 Oktober 2023   20:02 Diperbarui: 7 Oktober 2023   20:18 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, rasio pajak adalah alat penting untuk mengukur kontribusi pajak terhadap perekonomian suatu negara. Rasio ini juga dapat membantu negara meningkatkan pendapatan dan membiayai program pembangunan.

Tax Ratio Indonesia yang rendah menjadi perhatian banyak pihak karena memiliki dampak pada kemampuan negara untuk membiayai program-program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah beberapa penyebab rasio pajak yang rendah di Indonesia:

  • Pemungutan pajak yang belum efektif menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya Tax Ratio di Indonesia.
  • Masih kurangnya kesadaraan masyarakat akan pentingnya Pajak bagi pembangunan bersama.
  • Komposisi PDB Indonesia yang didominasi oleh sektor UMKM juga menjadi faktor penyebab rendahnya Tax Ratio di Indonesia. Sektor UMKM memberikan kontribusi paling besar terhadap capaian PDB, namun hanya memberikan kontribusi kecil terhadap penerimaan pajak.
  • Adanya policy gap juga menjadi faktor penyebab rendahnya Tax Ratio di Indonesia. Policy gap terjadi ketika kebijakan perpajakan yang diterapkan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat, sehingga tidak efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak.

Peran Pemerintah dalam Menangani Rendahnya Tax Ratio di Indonesia

Pemerintah perlu untuk menangani permasalahan Tax Ratio yang rendah guna memperbaiki pembangunan bangsa kea rah yang lebih cerah dan sejahtera. Melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Pajak dan peraturan turunannya, berikut adalah beberapa peran pemerintah Indonesia dalam menangani rendahnya Tax Ratio di Indonesia:

  • Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan Tax Ratio melalui berbagai kebijakan perpajakan yang diterapkan.
  • Pemerintah Indonesia juga berupaya untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
  • Pemerintah Indonesia melakukan integrasi data antara nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
  • Pemerintah Indonesia juga menggandeng kementerian/lembaga (K/L), perbankan, maupun lembaga keuangan bukan bank untuk memantau harta masyarakat yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
  • Pemerintah Indonesia juga berencana untuk mengandalkan pengenaan pajak dari kegiatan perdagangan melalui sarana elektronik sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Tax Ratio.
  • Pemerintah Indonesia juga berencana untuk menambah lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sebagai basis pungutan PPh orang pribadi dan memperbaiki tarif PPh OP untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.

Dengan melakukan berbagai upaya tersebut, pemerintah Indonesia berharap dapat meningkatkan Tax Ratio dan memperkuat sistem perpajakan di Indonesia.

Sekian, maaf apabila ada salah kata, saya ucapkan Terimakasih. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun