Mohon tunggu...
Fahreza Utama (55522110009)
Fahreza Utama (55522110009) Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercu Buana

Fahreza Utama - NIM: 55522110009 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pajak Internasional - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Quiz TM - 5 Mata Kuliah Pajak Internasional: Kuis 5 Diskursus Fenomena Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), dan Rendahnya Tax Ratio di Indonesia

7 Oktober 2023   20:02 Diperbarui: 7 Oktober 2023   20:18 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa itu BEPS?

BEPS (singkatan dari Base Erosion and Profit Shifting) adalah istilah yang merujuk pada strategi perencanaan pajak yang digunakan oleh perusahaan multinasional untuk memanfaatkan celah dan ketidakcocokan dalam sistem perpajakan internasional. Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah strategi perencanaan pajak yang digunakan oleh perusahaan multinasional untuk "menggeser" keuntungan mereka dari tempat tarif pajak yang lebih tinggi ke tempat tarif pajak yang lebih rendah atau lokasi tanpa pajak di mana perusahaan tidak membayar pajak. Tujuan dari tindakan ini adalah negara-negara dengan tariff pajak yang lebih rendah.

Hal – hal penting mengenai BEPS:

  • BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) adalah singkatan dari strategi perencanaan pajak yang digunakan oleh perusahaan multinasional untuk memanfaatkan ketidaksesuaian dan celah dalam sistem perpajakan internasional.
  • BEPS dapat berdampak pada negara-negara berkembang karena penghindaran pajak dapat menghentikan pertumbuhan mereka dan mengurangi pendapatan pajak mereka.
  • Komite Pajak Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki Subcommittee on BEPS for Developing Countries, yang bertujuan untuk memantau perkembangan masalah BEPS dan berkomunikasi dengan pejabat di negara-negara berkembang.

Dampak yang ditimbulkan oleh BEPS:

  • Mengancam kedaulatan dan keadilan perpajakan negara maju dan negara berkembang, terutama negara-negara dengan tarif pajak standar atau tinggi.
  • membantu perusahaan multinasional bermigrasi ke negara-negara dengan tingkat pajak rendah. Jika ada perbedaan tarif pajak, ada kesempatan untuk melakukan arbitrase pajak, yang biasanya digunakan oleh MNCs (MultiNational Companies) dalam perencanaan pajak mereka. Ini mendorong meningkatnya praktik perselisihan pajak dan arbitrase pajak jika tidak diselesaikan dengan cepat dan tepat. MNC (Multinational Companies) dapat dengan mudah menghindari kewajiban pajak, yang akan mengganggu kepatuhan wajib pajak lainnya.

Peran Pemerintah dalam mengurangi Praktek BEPS

Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya untuk mengurangi praktek BEPS di Indonesia, antara lain:

  • Sebagai anggota dari Kerangka Kerja Terbuka OECD/G20 tentang BEPS, Indonesia berusaha untuk menerapkan setiap rencana aksi dalam undang-undang domestik. Ini tidak termasuk rencana utama yang dibahas di forum, yaitu pilar satu dan dua, yang berkaitan dengan pajak digital.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh WP yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya, yang berlaku sejak 30 Desember 2016, merupakan langkah awal dalam penekanan aksi BEPS. Indonesia telah meratifikasi Aksi 13 BEPS dengan mengadopsi tiga tingkat dokumentasi harga transfer.
  • Selain itu, pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan seminar nasional pascasarjana untuk memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak (WP) tentang kemungkinan sengketa dalam rangka meratifikasi Aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) di Indonesia; mengidentifikasi tantangan dalam Implementasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) di Indonesia; dan menetapkan strategi untuk melaksanakan BEPS.
  • Dalam upaya untuk mengatasi BEPS, Indonesia telah mengadopsi Regulasi Perusahaan Luar Negeri (CFC). Namun, penelitian menunjukkan bahwa Regulasi ini secara keseluruhan belum mampu mengatasi BEPS.

Dengan melakukan berbagai upaya ini, pemerintah Indonesia berharap dapat mengurangi praktik BEPS dan meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan.

Selanjutnya adalah permasalahan dimana rendahnya Tax Ratio di Indonesia, padahal penerimaan pajak di Indonesia sangat penting karena pajak merupakan sumber penerimaan utama negara Indonesia.

Rendahnya Tax Ratio di Indonesia

Tax Ratio atau rasio pajak adalah perbandingan antara pendapatan pajak suatu negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) negara tersebut. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai Tax Ratio:

  • Tax Ratio digunakan untuk mengukur seberapa besar kontribusi pajak terhadap perekonomian suatu negara.
  • Tax Ratio dihitung dengan membagi total pendapatan pajak dengan PDB negara tersebut.
  • Tax Ratio dapat bervariasi antara negara satu dengan yang lainnya, tergantung pada kebijakan perpajakan dan kondisi ekonomi masing-masing negara.
  • Negara-negara yang lebih maju secara ekonomi cenderung memiliki Tax Ratio yang lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara berkembang.
  • Tax Ratio yang tinggi dapat membantu negara untuk meningkatkan pendapatan dan membiayai program-program pembangunan, seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
  • Tax Ratio juga dapat digunakan sebagai indikator untuk mengukur efektivitas sistem perpajakan suatu negara.

Oleh karena itu, rasio pajak adalah alat penting untuk mengukur kontribusi pajak terhadap perekonomian suatu negara. Rasio ini juga dapat membantu negara meningkatkan pendapatan dan membiayai program pembangunan.

Tax Ratio Indonesia yang rendah menjadi perhatian banyak pihak karena memiliki dampak pada kemampuan negara untuk membiayai program-program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah beberapa penyebab rasio pajak yang rendah di Indonesia:

  • Pemungutan pajak yang belum efektif menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya Tax Ratio di Indonesia.
  • Masih kurangnya kesadaraan masyarakat akan pentingnya Pajak bagi pembangunan bersama.
  • Komposisi PDB Indonesia yang didominasi oleh sektor UMKM juga menjadi faktor penyebab rendahnya Tax Ratio di Indonesia. Sektor UMKM memberikan kontribusi paling besar terhadap capaian PDB, namun hanya memberikan kontribusi kecil terhadap penerimaan pajak.
  • Adanya policy gap juga menjadi faktor penyebab rendahnya Tax Ratio di Indonesia. Policy gap terjadi ketika kebijakan perpajakan yang diterapkan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat, sehingga tidak efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak.

Peran Pemerintah dalam Menangani Rendahnya Tax Ratio di Indonesia

Pemerintah perlu untuk menangani permasalahan Tax Ratio yang rendah guna memperbaiki pembangunan bangsa kea rah yang lebih cerah dan sejahtera. Melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Pajak dan peraturan turunannya, berikut adalah beberapa peran pemerintah Indonesia dalam menangani rendahnya Tax Ratio di Indonesia:

  • Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan Tax Ratio melalui berbagai kebijakan perpajakan yang diterapkan.
  • Pemerintah Indonesia juga berupaya untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
  • Pemerintah Indonesia melakukan integrasi data antara nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
  • Pemerintah Indonesia juga menggandeng kementerian/lembaga (K/L), perbankan, maupun lembaga keuangan bukan bank untuk memantau harta masyarakat yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
  • Pemerintah Indonesia juga berencana untuk mengandalkan pengenaan pajak dari kegiatan perdagangan melalui sarana elektronik sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Tax Ratio.
  • Pemerintah Indonesia juga berencana untuk menambah lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sebagai basis pungutan PPh orang pribadi dan memperbaiki tarif PPh OP untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.

Dengan melakukan berbagai upaya tersebut, pemerintah Indonesia berharap dapat meningkatkan Tax Ratio dan memperkuat sistem perpajakan di Indonesia.

Sekian, maaf apabila ada salah kata, saya ucapkan Terimakasih. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun