Mohon tunggu...
Fahmi Nouval Dzulfikri
Fahmi Nouval Dzulfikri Mohon Tunggu... Musisi - Musisi

Seorang penikmat dan pencipta musik yang memiliki ketertarikan dibidang kepenulisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Undang-Undang Kebebasan Berekspresi dan Hukum Pelarangan Ekspresi

3 Oktober 2023   08:45 Diperbarui: 3 Oktober 2023   09:02 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Interpretasi yang Subjektif

Salah satu tantangan dalam penegakan hukum terkait ekspresi adalah bahwa interpretasi terhadap apa yang dianggap melanggar hukum bisa sangat subjektif. Apa yang dianggap sebagai kritik konstruktif oleh satu orang bisa dianggap sebagai penghinaan oleh yang lain.

2. Perubahan Teknologi

Perkembangan teknologi telah memberikan platform baru untuk ekspresi. Hal ini telah menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana hukum yang ada mencakup ekspresi di dunia digital.

3. Kesenjangan dalam Penegakan Hukum

Terkadang, ada kesenjangan dalam penegakan hukum terkait ekspresi. Beberapa individu atau kelompok mungkin lebih mudah terkena tindakan hukum daripada yang lain, tergantung pada berbagai faktor.

Kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang penting, tetapi dalam banyak kasus, ada pelarangan yang dapat diterapkan oleh negara untuk berbagai alasan. Hukum yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi harus mencoba mencapai keseimbangan antara melindungi hak individu untuk berbicara dan kepentingan yang lebih besar seperti keamanan nasional atau moralitas masyarakat. Pengadilan dan pengujian konstitusional memainkan peran penting dalam menentukan batas-batas yang sah terkait ekspresi. Oleh karena itu, penting untuk terus memantau perkembangan hukum dan memperjuangkan kebebasan berekspresi yang sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun