Mohon tunggu...
Fahmi Nouval Dzulfikri
Fahmi Nouval Dzulfikri Mohon Tunggu... Musisi - Musisi

Seorang penikmat dan pencipta musik yang memiliki ketertarikan dibidang kepenulisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Undang-Undang Kebebasan Berekspresi dan Hukum Pelarangan Ekspresi

3 Oktober 2023   08:45 Diperbarui: 3 Oktober 2023   09:02 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa negara mengklaim bahwa mereka membatasi ekspresi untuk menjaga moralitas masyarakat. Ini termasuk pembatasan atas konten pornografi atau materi yang dianggap amoral.

3. Kepentingan Publik

Pemerintah juga dapat membatasi ekspresi jika dianggap merugikan kepentingan publik. Ini bisa mencakup penyebaran informasi palsu atau fitnah yang dapat merusak masyarakat.

Hukum dan Pelarangan Ekspresi

1. UU ITE di Indonesia

Contoh konkret dari undang-undang yang membatasi kebebasan berekspresi adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia. UU ITE telah digunakan untuk membatasi ekspresi online yang dianggap melanggar hukum.

2. Pengujian Konstitusional

Dalam banyak negara, undang-undang yang membatasi kebebasan berekspresi dapat diuji konstitusionalitasnya. Jika undang-undang tersebut dianggap tidak sesuai dengan konstitusi, maka dapat dibatalkan.

3. Peran Pengadilan

Pengadilan memainkan peran penting dalam menentukan apakah pembatasan terhadap kebebasan berekspresi adalah sah. Mereka harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kepentingan publik dan hak asasi individu.

Tantangan dalam Penegakan Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun