Mohon tunggu...
Fahmi Nouval Dzulfikri
Fahmi Nouval Dzulfikri Mohon Tunggu... Musisi - Musisi

Seorang penikmat dan pencipta musik yang memiliki ketertarikan dibidang kepenulisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Undang-Undang Kebebasan Berekspresi dan Hukum Pelarangan Ekspresi

3 Oktober 2023   08:45 Diperbarui: 3 Oktober 2023   09:02 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: PIXABAY

Kebebasan berekspresi adalah salah satu hak asasi manusia yang fundamental dan penting dalam setiap masyarakat demokratis. Ini mencakup hak untuk berbicara, menulis, dan mengungkapkan pikiran dan pendapat tanpa takut akan represi atau hukuman. Namun, dalam banyak kasus, ada pelarangan terhadap kebebasan berekspresi untuk menjaga kepentingan tertentu, seperti keamanan nasional, moralitas, atau kepentingan publik. Dalam naskah ini, kita akan menjelajahi Undang-Undang Kebebasan Berekspresi dan hukum yang berkaitan dengan pelarangan ekspresi.

Kebebasan Berekspresi dalam Hukum

1. Undang-Undang Dasar

Kebebasan berekspresi merupakan hak yang diakui oleh banyak konstitusi di seluruh dunia, termasuk Undang-Undang Dasar Negara. Undang-Undang Dasar biasanya menjelaskan hak ini sebagai hak yang fundamental dan harus dilindungi oleh negara. Hal ini tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.

2. Hukum Internasional

Selain dalam hukum nasional, kebebasan berekspresi juga diakui dalam hukum internasional, seperti dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk kebebasan berbicara dan berekspresi.

Pembatasan Kebebasan Berekspresi

1. Keamanan Nasional

Salah satu alasan utama untuk pembatasan kebebasan berekspresi adalah menjaga keamanan nasional. Jika ungkapan tertentu dianggap mengancam keamanan negara, pemerintah dapat mempertimbangkan pembatasan.

2. Moralitas

Beberapa negara mengklaim bahwa mereka membatasi ekspresi untuk menjaga moralitas masyarakat. Ini termasuk pembatasan atas konten pornografi atau materi yang dianggap amoral.

3. Kepentingan Publik

Pemerintah juga dapat membatasi ekspresi jika dianggap merugikan kepentingan publik. Ini bisa mencakup penyebaran informasi palsu atau fitnah yang dapat merusak masyarakat.

Hukum dan Pelarangan Ekspresi

1. UU ITE di Indonesia

Contoh konkret dari undang-undang yang membatasi kebebasan berekspresi adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia. UU ITE telah digunakan untuk membatasi ekspresi online yang dianggap melanggar hukum.

2. Pengujian Konstitusional

Dalam banyak negara, undang-undang yang membatasi kebebasan berekspresi dapat diuji konstitusionalitasnya. Jika undang-undang tersebut dianggap tidak sesuai dengan konstitusi, maka dapat dibatalkan.

3. Peran Pengadilan

Pengadilan memainkan peran penting dalam menentukan apakah pembatasan terhadap kebebasan berekspresi adalah sah. Mereka harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kepentingan publik dan hak asasi individu.

Tantangan dalam Penegakan Hukum

1. Interpretasi yang Subjektif

Salah satu tantangan dalam penegakan hukum terkait ekspresi adalah bahwa interpretasi terhadap apa yang dianggap melanggar hukum bisa sangat subjektif. Apa yang dianggap sebagai kritik konstruktif oleh satu orang bisa dianggap sebagai penghinaan oleh yang lain.

2. Perubahan Teknologi

Perkembangan teknologi telah memberikan platform baru untuk ekspresi. Hal ini telah menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana hukum yang ada mencakup ekspresi di dunia digital.

3. Kesenjangan dalam Penegakan Hukum

Terkadang, ada kesenjangan dalam penegakan hukum terkait ekspresi. Beberapa individu atau kelompok mungkin lebih mudah terkena tindakan hukum daripada yang lain, tergantung pada berbagai faktor.

Kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang penting, tetapi dalam banyak kasus, ada pelarangan yang dapat diterapkan oleh negara untuk berbagai alasan. Hukum yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi harus mencoba mencapai keseimbangan antara melindungi hak individu untuk berbicara dan kepentingan yang lebih besar seperti keamanan nasional atau moralitas masyarakat. Pengadilan dan pengujian konstitusional memainkan peran penting dalam menentukan batas-batas yang sah terkait ekspresi. Oleh karena itu, penting untuk terus memantau perkembangan hukum dan memperjuangkan kebebasan berekspresi yang sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun