Mohon tunggu...
Fahmi Amru Arrifai
Fahmi Amru Arrifai Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi bermain musik dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia sebagai Negara Hukum

5 Oktober 2023   17:20 Diperbarui: 5 Oktober 2023   17:30 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

6. Keseimbangan Kekuasaan

Prinsip ini mengatur pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Ini menciptakan sistem pemerintahan yang seimbang dan menjaga sistem demokrasi.

7. Legalitas

Prinsip ini menekankan bahwa tindakan kriminal harus diatur oleh hukum yang telah ada dan hanya dapat dihukumkan jika ada bukti yang kuat. Tidak ada pemutusan penyelesaian masalah tanpa hukum yang jelas yang mengatur tindakan tersebut.

8. Kepentingan Umum

Prinsip ini memungkinkan pemerintah untuk mengambil tindakan yang diperlukan demi kepentingan umum, tetapi tindakan tersebut harus sesuai dengan hukum yang berlaku. 

9. Hukum yang transparan dan keseimbangan

Prinsip ini mendorong pemerintah untuk beroperasi secara transparan dan bertanggung jawab kepada rakyat. Hal ini menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap keputusan pemerintah. 

Semua prinsip-prinsip diatas tadi membentuk dasar hukum di Indonesia dan menggarisbawahi pentingnya hukum, hak asasi manusia, keadilan, dan partisipasi rakyat dalam proses perundang-undangan dan pemerintahan. Prinsip-prinsip ini terus menjadi pedoman dalam pembuatan hukum, pelaksanaan hukum, dan perlindungan hak-hak individu di Indonesia.

5. Peran pemimpin dan pemerintah. 

Peran pemimpin dan pemerintah di Indonesia adalah kunci dalam menjalankan negara, mengelola sumber daya, dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Berikut adalah beberapa aspek penting kepemimpinan dan pemerintahan di Indonesia:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun