Mohon tunggu...
Fahmi Amru Arrifai
Fahmi Amru Arrifai Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi bermain musik dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia sebagai Negara Hukum

5 Oktober 2023   17:20 Diperbarui: 5 Oktober 2023   17:30 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia memiliki prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem hukumnya. Prinsip-prinsip ini adalah landasan bagi pengembangan hukum dan sistem peradilan di negara ini. Beberapa prinsip hukum yang penting di Indonesia meliputi:

1. Kedaulatan hukum 

Prinsip ini menekankan bahwa negara harus berdasar pada hukum. Artinya, tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum dan benar dalam menjalankan wewenangnya. Dengan ini pemerintah dalat menciptakan perlindungan terhadap hak-hak individu dan menjaga ketertiban dalam masyarakat.

2. Kedaulatan rakyat

Prinsip ini menekankan bahwa kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat. Rakyat memiliki hak untuk memilih wakil-wakil mereka dalam pemilihan umum dan berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan. Prinsip ini tercermin dalam UUD 1945 dan sistem demokrasi Indonesia.

3. Kepastian hukum 

Prinsip ini menekankan sifat hukum yang jelas, dapat dipahami, dan dapat diakses oleh semua orang. Hukum harus konsisten dan dapat diandalkan sehingga individu dan suatu perusahaan bisnis dapat merencanakan tindakan mereka dengan pasti.

4. Keadilan

Prinsip ini mewajibkan sistem peradilan untuk memastikan bahwa setiap individu diperlakukan secara adil, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau latar belakang lainnya.

5. Perlindungan Hak Asasi Manusia

Prinsip ini mengakui dan melindungi hak-hak setiap individu, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan martabat. Indonesia telah mengasumsi berbagai instrumen hak asasi manusia baik dalam hukum nasional maupun internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun