ANJANGKARYA YANG BERNILAI
Oleh : Fahmi Dimyati,S.Hut
Penyuluh Kehutanan Muda
Anjangkarya bisa diartikan kunjungan ke suatu tempat untuk pelaksanaan tugas, biasanya dilakukan oleh pejabat pemerintah. Bahasa yang merupakan alat komunikasi ini tentu memiliki peran yang sangat penting dalam segala aspek maupun kepentingan. Terlebih karena manusia merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, maka komunikasi menjadi hal yang menjembatani hubungan sosial tersebut.
Ngobrol adalah suatu bentuk anjangkarya yang sering dilakukan oleh penyuluh kehutanan khususnya wilayah kerja KPH Gedong Wani dan ngobrol merupakan kebutuhan azasi manusia, bahkan si bisu pun butuh ngobrol dengan caranya sendiri.
Kenapa semua orang butuh ngobrol? Jawabannya tak lain dan tak bukan adalah egoisme manusia. Ngobrol pada hakekatnya muncul dari niat manusia untuk menunjukkan kesuksesannya, kebenaran isi hatinya, kevalidan pendapatnya, keingintahuannya, dan keunggulan lain dari dirinya.Â
Pencetus obrolan biasanya sudah menyimpan ide dasar atau pendapat pribadi yang dianggapnya paling benar. Baru setelah ada beberapa pendapat yang lain maka pendapatnya tersebut bisa berubah. Â
Apapun hasil akhir dari obrolan, yang terpenting dari tujuan ngobrol adalah adanya kesepakatan dari semua orang yang ngobrol untuk membicarakan satu topik obrolan yang sama. Selain itu semua orang mengerti apa yang diobrolkan, meskipun pada akhirnya belum tentu semua orang menyetujui akhir dari obrolan itu.
Obrolan dengan topik suatu aturan biasanya penuh dengan intrik dan nafsu terpendam yang belum tentu diketahui lawan ngobrolnya. Orang yang memulai obrolan tentang peraturan biasanya juga bukan pencetus dari aturan itu.Â
Dengan kata lain, hal yang diobrolkan tersebut merupakan hasil penafsiran suatu aturan yang jika tidak didampingi oleh orang yang mengetahui makna aturan tersebut, maka hasil obrolannya bisa ngelantur tak tentu arah. Lebih berbahaya lagi jika kesimpulan dari semua pihak yang ngobrol tentang suatu peraturan itu dapat diarahkan oleh pihak pencetus obrolan demi kepentingan pribadinya.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam anjangkarya maka saya sebagai penyuluh kehutanan KPH Gedong Wani Resort Katibung melakukan anjangkarya dengan cara pendekatan persuasive dengan obrolan-obrolan santai, Saya mencontohkan dengan beberapa anjangkarya yang telah dilakukan penyuluh kehutanan contoh anjangkarya kepada masyarakat desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan karena wilayah administrative desa ini sebagian besar masuk dalam wilayah kawasan hutan Register 40 KPH Gedong Wani, Dengan kondisi demikian maka sudah barang tentu kerusakan kawasan hutan akibat pemanfaatan kawasan secara berlebihan oleh masyarakat desa tanjung ratu sudah dalam ambang batas mengkhawatirkan karena bukan hanya alih guna lahan saja tapi sudah terjadi alih fungsi lahan di kawasan hutan desa Tanjung Ratu. Harapannya adalah dengan obrolan yang dibangun tidak ngelantur kemana-mana dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu, sehingga kejelasan filosofi dan manfaat aturan tersebut dapat disampaikan dengan benar.
Anjangkarya Dalam Bentuk Sosialisasi
Anjangkarya  yang dibangun dikemas dalam bentuk sosialisasi peraturan perundangan bidang Perlindungan kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Kawasan Hutan Produksi di KPH Gedong Wani  yang disampaikan secara panel oleh berbagai stakeholder yang ada di Resort Katibung, diantaranya dari pihak KPH Gedong Wani beserta jajarannya, Pihak Kecamatan Katibung, para Babinsa Kecamatan Katibung dan Babinkantibmas Kecamatan Katibung.
Dalam Anjangkarya yang dilakukan tersebut disampaikan mengenai pengertian Daerah Kawasan KPH Gedong Wani, Batas-batas Kawasan Hutan yang berbatasan dengan administrative desa-desa yang berada di kecamatan Katibung, Peraturan Perlindungan hutan nomor 18 tahun 2014, Peraturan Mentri LHK Nomor 9 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Kawasan Hutan KPH Gedong Wani berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Dirjen PKTL) Nomor : SK.74/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/1/2017 tanggal 13 Januari 2017, ditetapkan wilayah pengelolaan KPH Gedong Wani menjadi seluas 28.343,91 Ha. Secara  adminstratif  pemerintahan,  terdapat  48  desa definitive  (15  kecamatan ) di  wilayah  pengelolaan  KPH, Gedong Wani yang berada   pada :
1. Â Kabupaten Lampung Selatan : 8 kec, 35 Desa
Kec. Katibung 5 desa
Kec. Merbau Mataram 5 desa
Kec. Tanjung Bintang 6 desa
Kec. Tanjung Sari 8 desa
Kec. Jati Agung 8 desa
Kec. Natar 1 desa
Kec. Way Sulan 1 desa
Kec. Candipuro 1 desa
2. Â Kabupaten Lampung Timur : 7 Kec, 13 Desa
Saat sesi diskusi atau momen dimana terjadi obrolan yang sesungguhnya, banyak sekali tanggapan, argumentasi, dan pertanyaan terkait dengan kondisi kawasan KPH Gedong Wani dan peraturan-peraturan yang berlaku. Â Â
Dari sekian tanggapan masyarakat Resort Katibung mereka belum mengetahui tentang tata cara pengolahan kawasan hutan KPH Gedong wani yang merupakan Hutan Produksi Tetap.Â
Peraturan tersebut mengajak dan mewajibkan masyarakat untuk mengikuti PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengolahan Perhutanan Sosial.Â
Perhutanan Sosial merupakan syarat mutlak dan langkah awal yang harus diikuti oleh masyarakat penggarap kawasan karena merupakan kunci akses dalam pengolahan hutan kedepan.
Penggarap baru mengetahui hal tersebut setelah ada kejadian Sosalisasi  oleh Penyuluh Kehutanan Resort Katibung, yang kemudian menyebar dari mulut ke mulut.Â
Selain itu penyampaian tentang Tata cara dalam mengikuti Program Perhutanan sosial dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kelompok penggarap hutan di kawasan KPH Gedong Wani juga dilakukan.
Akhir dari obrolan ini dapat disimpulkan bahwa mereka mulai mengerti bahwa ada kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Lampung Selatan yaitu KPH Gedong Wani yang dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan tata cara pengolahan kawasan hutan Produksi.
Bahkan Penggarap yang hadir dalam kegiatan ini saking semangatnya meminta kegiatan Anjangkarya  ini dilakukan secara kontinyu agar dinamika masyarakat Petani yang jumlahnya ratusan ribu orang ini dapat dibimbing terus dan diarahkan dengan kegiatan serupa.
Kontinyuitas ngobrol diharapkan dapat menyentuh Penggarap tertentu yang tidak mudah diajak ngobrol oleh sesama Penggarap sehingga mereka dapat mengetahui informasi terkait Peraturan pengolahan kawasan hutan produksi dan peraturan bidang perlindungan hutan, serta dapat berargumentasi secara langsung dengan petugas yang kompeten.
Bentuk Anjangkarya Lainnya
Selain Anjangkarya yang merupakan komunikasi dua arah, diperlukan pula ngobrol dalam bentuk lain yang satu arah. Contoh ngobrol satu arah adalah papan informasi, selebaran Leaflet, surat edaran atau pengumuman yang hendaknya tetap dilakukan di semua titik sentra Penggrap dalam Kawasan Hutan KPH Gedong Wani, Hal ini untuk lebih mempermudah dan memperluas jangkauan sosialisasi.Â
Manakala akan dilakukan obrolan semacam itu, maka penggarap sedikit banyak sudah mengetahui aturan tersebut, sehingga obrolan yang akan terjadi dapat lebih berkembang menuju ke arah pengelolaan kawasan KPH Gedong Wani menjadi  lebih baik dan dipahami semua pihak, baik yang tinggal di dalam kawasan maupun di luar kawasan Hutan Produksi.
Inilah hasil dari Anjangkarya yang dilandasi pada pemahaman yang benar dan didampingi oleh pencetus Anjangkarya yang memahami peraturan serta kondisi masyarakat Penggarap di sekitar kawasan. Semoga Anjangkarya ini dapat berdampak pada berkurangnya aktivitas pengrusakan hutan dan lingkungan  di kawasan KPH Gedong Wani khususnya Resort Katibung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H