Dalam Anjangkarya yang dilakukan tersebut disampaikan mengenai pengertian Daerah Kawasan KPH Gedong Wani, Batas-batas Kawasan Hutan yang berbatasan dengan administrative desa-desa yang berada di kecamatan Katibung, Peraturan Perlindungan hutan nomor 18 tahun 2014, Peraturan Mentri LHK Nomor 9 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Kawasan Hutan KPH Gedong Wani berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Dirjen PKTL) Nomor : SK.74/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/1/2017 tanggal 13 Januari 2017, ditetapkan wilayah pengelolaan KPH Gedong Wani menjadi seluas 28.343,91 Ha. Secara  adminstratif  pemerintahan,  terdapat  48  desa definitive  (15  kecamatan ) di  wilayah  pengelolaan  KPH, Gedong Wani yang berada   pada :
1. Â Kabupaten Lampung Selatan : 8 kec, 35 Desa
Kec. Katibung 5 desa
Kec. Merbau Mataram 5 desa
Kec. Tanjung Bintang 6 desa
Kec. Tanjung Sari 8 desa
Kec. Jati Agung 8 desa
Kec. Natar 1 desa
Kec. Way Sulan 1 desa
Kec. Candipuro 1 desa
2. Â Kabupaten Lampung Timur : 7 Kec, 13 Desa
Saat sesi diskusi atau momen dimana terjadi obrolan yang sesungguhnya, banyak sekali tanggapan, argumentasi, dan pertanyaan terkait dengan kondisi kawasan KPH Gedong Wani dan peraturan-peraturan yang berlaku. Â Â
Dari sekian tanggapan masyarakat Resort Katibung mereka belum mengetahui tentang tata cara pengolahan kawasan hutan KPH Gedong wani yang merupakan Hutan Produksi Tetap.Â
Peraturan tersebut mengajak dan mewajibkan masyarakat untuk mengikuti PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengolahan Perhutanan Sosial.Â
Perhutanan Sosial merupakan syarat mutlak dan langkah awal yang harus diikuti oleh masyarakat penggarap kawasan karena merupakan kunci akses dalam pengolahan hutan kedepan.
Penggarap baru mengetahui hal tersebut setelah ada kejadian Sosalisasi  oleh Penyuluh Kehutanan Resort Katibung, yang kemudian menyebar dari mulut ke mulut.Â
Selain itu penyampaian tentang Tata cara dalam mengikuti Program Perhutanan sosial dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kelompok penggarap hutan di kawasan KPH Gedong Wani juga dilakukan.
Akhir dari obrolan ini dapat disimpulkan bahwa mereka mulai mengerti bahwa ada kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Lampung Selatan yaitu KPH Gedong Wani yang dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan tata cara pengolahan kawasan hutan Produksi.
Bahkan Penggarap yang hadir dalam kegiatan ini saking semangatnya meminta kegiatan Anjangkarya  ini dilakukan secara kontinyu agar dinamika masyarakat Petani yang jumlahnya ratusan ribu orang ini dapat dibimbing terus dan diarahkan dengan kegiatan serupa.
Kontinyuitas ngobrol diharapkan dapat menyentuh Penggarap tertentu yang tidak mudah diajak ngobrol oleh sesama Penggarap sehingga mereka dapat mengetahui informasi terkait Peraturan pengolahan kawasan hutan produksi dan peraturan bidang perlindungan hutan, serta dapat berargumentasi secara langsung dengan petugas yang kompeten.
Bentuk Anjangkarya Lainnya