Berdasarkan paparan diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah telah dilakukan sejak masa pra-Islam dengan sistem aqillah untuk membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja. Ketika dalam masa Rasulullah asuransi juga sudah dipraktikan dalam bentuk praktik asuransi sosial berupa praktik diyat, uang tebusan serta praktik wajibnya zakat untuk membantu orang yang membutuhkan.
Jenis-Jenis Asuransi Syariah
Jenis jenis Asuransi dibedakan menjadi 2 yakni dilihat berdasarkan fungsinya dan dilihat berdasarkan kepemilikannya.
1. Berdasarkan Fungsi ; Asuransi Kerugian, Jiwa, Dan Reasuransi
2. Berdasarkan Kepemilikan ; Asuransi milik pemerintah, Asuransi milik swasta nasional, Asuransi milik perusahaan asing, Asuransi milik campuran
ASAS-ASAS ASURANSI SYARIAH DAN PENGAPLIKASIAN DALAM BERKEHIDUPAN
1. Insurable Interest (kepentingan yang dapat diasuransikan)
Jika suatu kejadian dapat menimbulkan kerugian seseorang, berarti yang bersangkutan mempunyai kepentingan terhadap kerugian tersebut. Agar dapat mengasuransikan kerugian, maka kepentingan harus dapat diasuransikan.
 2. Indemnitas (penggantian kerugian)
Untuk mengompensasi risik0 yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial. Prinsip ini tidak dapat dilaksanakan dalam asuransi kecelakaan dan kematian karena indemnity berkaitan dengan ganti rugi finansial.
3. Utmost Good Faith (itikad baik)