Mohon tunggu...
Farhan Fadlurrohman
Farhan Fadlurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Poltekip

Hobi membaca dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   13:43 Diperbarui: 11 September 2023   15:13 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Jenis dan Sumber Data Penelitiannya       :

Primer        : Observasi dan data yang diperoleh dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 sukamiskin

Sekunder   : Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan mengenai Pemasyarakatan

4. Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya     :

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan melakukan studi kepustakaan serta melakukan observasi sebagai catatan lapangan berdasarkan fenomena di lembaga pemasyarakatan kelas 1 sukamiskin. Penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis . metode analisis adalah analisis kualitatif

h. Hasil Penelitian dan Pembahasan       :

Berdasarkan artikel tersebut didapatkan hasil sebagai berikut:
Upaya penal dalam pencegahan jual beli fasilitas harus dimulai dari pembentukan komitmen dari segala ini untuk bersama-sama mencegah adanya jual beli fasilitas di lembaga pemasyarakatan. Adapun dasar hukum yang digunakan adalah pidana suap atau gratifikasi. Diperlukan juga adanya pendekatan integral berupa upaya non penal dalam pencegahannya hal ini karena upaya pidana adalah terbatas, usaha pemberantasan secara tidak langsung dapat dilakukan dengan tindakan- tindakan di lapangan politik, ekonomi, pendidikan dan sebagainya.

Sasaran utama dalam jalur non penal adalah menangani faktor- faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan yang dianggap sangat potensial dalam berkembangnya kejahatan suap menyuap.

i. Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran       :

Dalam artikel sudah secara jelas menggemukkan bentuk bentuk penegakan hukum yang dapat diterapkan demi mencegahnya praktik jual beli lapas. Namun, dalam artikel ini hanya menyinggung bagian permukaan dari UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, cenderung berfokus pada fenomena gratifikasi dibandingkan fenomena narapidana yang dilanggar haknya. Diharapkan kedepannya dilakukan penelitian yang tidak hanya berfokus pada bentuk gratifikasi terhadap jual beli fasilitas, namun dampaknya terhadap narapidana sesuai dengan hak- hak narapidana yang diamanatkan dalam undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun