Mohon tunggu...
Farhan Fadlurrohman
Farhan Fadlurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Poltekip

Hobi membaca dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   13:43 Diperbarui: 11 September 2023   15:13 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

f. Konsep/ Teori dan Tujuan Penelitian       :

Konsep dari penelitian ini adalah mengenai Pembinaan. Dimana Pembinaan merupakan kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani narapidana dan anak didik pemasyarakatan (Pasal 1 Ayat 1 PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan). Terdapat beberapa jenis pembinaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung yakni Pembinaan keterampilan (kerajinan kayu, konveksi, pertanian, panen sayuran, peternakan, pengelasan, pembuatan sandal kunjungan dan pembuatan paving blok) dan pembinaan bakat dan minat (kelas memasak, musik perkusi, futsal dan senam). Sedangkan untuk pembinaan kepribadian didukung dengan kerjasama dengan kantor  Kementerian Agama Kabupaten Bandung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi pembinaan terhadap narapidana narkotika di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung.

g. Metode Penelitian Hukum Normatif

1. Objek Penelitiannya                                  : 
Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Lapas Narkotika Kelas II A Bandung

2. Pendekatan Penelitiannya                         : 
Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis (penggambaran peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum positif)

3. Jenis dan Sumber Data Penelitiannya       :
Sumber data sekunder (studi kepustakaan) terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Sumber data primer dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi di LP Narkotika Kelas IIA Bandung

4. Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya    :
Adapun yang menjadi teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan studi lapangan (empiric research), studi kepustakaan,  dan wawancara dengan narasumber (Kasubsi Bimkemaswat di LP Narkotika Kelas IIA Bandung). Kemudian bahan yang dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif normatif untuk menghasilkan analisis yang sistematis.

h. Hasil Penelitian dan Pembahasan       :

Hasil penelitian adalah sebagai berikut:
Pembinaan di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung secara umum telah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Implementasi pembinaan dilakukan secara terjadwal atau rutin. Bentuk pembinaan baik bagi narapidana narkotika maupun narapidana lain meliputi pembinaan kepribadian dan kemandirian. Sedangkan bagi narapidana narkotika memiliki pembinaan khusus yakni pembinaan rehabilitasi.

Adapun hambatan yang dihadapi oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung adalah kekurangan sumber daya manusia (petugas pemasyarakatan), overkapasitas serta adanya narapidana yang tidak antusias dalam pelaksanaan pembinaan.

Upaya yang telah dilakukan dalam menghadapi hambatan yakni sebagai berikut

Pada hambatan kurangnya SDM, dilakukan kerjasama dengan instansi atau lembaga lain yang kompeten di kota Bandung.

Pada hambatan overkapasitas, dilakukan pendayagunaan narapidana yang memang kompeten untuk membantu kegiatan di lapas misalnya adanya pemuka blok, tamping dan pelayan. Narapidana ini mendapatkan premi.

Pada hambatan narapidana yang tidak antusias, dilakukan pendekatan persuasif oleh petugas pemasyarakatan untuk mengikuti kegiatan pembinaan.

i. Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran       :

Pada artikel ini, telah diuraikan secara baik terkait dengan faktor faktor yang menjadi bukti implementasi Undang-Undang dengan kenyataan di Lapangan. Artikel ini memiliki indikator keberhasilan implementasi yang jelas dan mengacu pada undang-undang. Akan tetapi tidak menyinggung banyak terkait pendalaman pasal-pasal terkait pembinaan di Lapas. Saran untuk artikel ini yakni agar menyertakan pasal atau peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pembinaan, kemudian dapat pula diidentifikasi dan dihubungkan dengan pembinaan luar lembaga yang sudah tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

 

REVIEW JURNAL 3 (TAHUN 2022)

a. Judul                           : Penegakkan Hukum terhadap praktik Jual Beli Fasilitas Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Dihubungkan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun