Mohon tunggu...
Farhan Fadlurrohman
Farhan Fadlurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Poltekip

Hobi membaca dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   13:43 Diperbarui: 11 September 2023   15:13 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama Reviewer                      : Farhan Fadlurrohman (4468, 16)

Nama Dosen Pembimbing      : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

REVIEW JURNAL 1 (TAHUN 2023)

a. Judul                           : Urgensi Pemenuhan Hak Biologis Narapidana Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Hak Asasi Manusia

b. Nama Penulis Artikel  : Riki Bramandita

c. Nama Jurnal                : Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam

    Penerbit                        : Omah Jurnal Sunan Giri Ponorogo

    Tahun Terbit               : 2023

d. Link Artikel Jurnal   : https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/3239/1901

e. Pendahuluan               :

Narapidana merupakan seseorang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan mendapatkan sanksi pidana (dalam hal ini adalah pidana penjara). Di dalam lembaga pemasyarakatan, narapidana tidak sekedar mendapatkan bentuk pemidanaan akan tetapi mendapatkan rehabilitasi dengan tujuan agar narapidana tidak menjadi semakin buruk akibat dijauhkan dari lingkungan masyarakat.

Dalam pelaksanaan pemidanaan dan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan, tentu harus dilandaskan oleh hak asasi manusia, yang mana salah satunya adalah terjaminnya pemenuhan hak biologis. Berdasarkan UU No. 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, tepatnya pada Bab II Pasal 9 dan Bab II Pasal 60 mengatur secara rinci mengenai adanya pemenuhan hak biologis bagi narapisana. Namun masih terdapat beberapa persoalan terkait pemenuhan hak biologis bagi narapidana di Indonesia. Oleh karena itu, dilakukanlah penelitian mengenai urgensivitas pemenuhan hak biologis narapidana.

f. Konsep/ Teori dan Tujuan Penelitian

Adapun yang menjadi konsep dalam penelitian ini adalah mengenai kebutuhan biologis. Kebutuhan biologis sendiri merupakan kebutuhan yang harus selalu dipenuhi untuk menunjang kehidupan yang baik bagi manusia. Terdapat 5 kebutuhan menurut Abraham Maslow yakni kebutuhan fisiologis, kebutuhan rasa aman, kebutuhan sosial, kebutuhan ego dan yang paling tinggi dalam piramida kebutuhan adalah kebutuhan akan aktualisasi diri. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis urgensi dari pemenuhan hak biologis narapidana melalui tinjauan Undang -- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

g. Metode Penelitian Hukum Normatif

1. Objek Penelitiannya                                  :
Undang -- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Bab II Pasal 9 dan Bab III Pasal 60 tentang pemenuhan hak biologis)

2. Pendekatan Penelitiannya                         : Normatif Yuridis

3. Jenis dan Sumber Data Penelitiannya       :
Primer        : Undang -- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Sekunder   : peraturan perundang-undangan terkait dengan kesehatan dan sanitasi di Lembaga Pemasyarakatan serta literatur hukum dan non hukum yang relevan dengan topik penelitian

4. Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya
Teknik pengumpulan adalah studi literatur dan studi dokumen terkait dengan tema penelitian. Dara yang terkumpul kemudian dianalisis secara sistematis dan dikaitkan dengan pemenuhan hak biologis narapidana di lembaga pemasyarakatan.

h. Hasil Penelitian dan Pembahasan       :

Adapun hasil penelitian adalah sebagai berikut:
Pemenuhan hak biologis narapidana merupakan suatu hal yang sangat penting dan harus menjadi prioritas dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Hal itu disebabkan karena pemenuhan biologis memiliki dampak yang besar tidak hanya sebatas dampak terhadap narapidana sendiri, akan tetapi dampak pada kesehatan dan keselamatan masyarakat secara keseluruhan

Implementasi terhadap perlindungan hak narapidana dalam UU No. 22 tahun 2022 masih perlu untuk ditingkatkan dan diperbaiki. Diperlukan adanya tindakan yang konkret dari pihak lembaga pemasyarakatan, tenaga medis dan pemerintah terkait pemenuhan hak biologis narapidana.

Pemenuhan hak biologis narapidana dapat ditempuh dengan cara meningkatkan akses pelayanan kesehatan, memperbaiki kondisi lingkungan di dalam penjara, meningkatkan kualitas makanan, menjamin perlindungan terhadap tindakan kekerasan serta memberikan perhatian yang cukup terkait kesehatan narapidana

Diperlukan upaya dari pemerintah, masyarakat dan stakeholder lainnya untuk memastikan pemenuhan hak biologis narapidana secara adil dan merata di lembaga pemasyarakatan indonesia.

i. Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran       :

Kelebihan artikel adalah memuat dan mencantumkan secara spesifik mengenai kajian pasal yang dilakukan dalam penelitian. Akan tetapi tidak mencantumkan secara jelas bahan data sekunder yang dijadikan bahan analisis pada penelitian. Adapun saran dalam penelitian ini, mungkin dapat dilakukan penelitian dengan lokus yang spesifik karena tidak semua lembaga pemasyarakatan melakukan pengabaian terhadap hak biologis narapidana.

REVIEW JURNAL 2 (TAHUN 2023)

a. Judul                           : Implementasi Pembinaan Terhadap Narapidana Kasus Narkotika Pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung Ditinjau Dari Undang- Undang No. 22 Tentang Pemasyarakatan

b. Nama Penulis Artikel  :

  • Firoos A.H.D Sofyan
  • Dey Ravena

c. Nama Jurnal                : Bandung Conference Series: Law Studies

Penerbit                            : Universitas Islam Bandung

Tahun Terbit                  : 2023

d. Link Artikel Jurnal      : https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/3287302

e. Pendahuluan               :

Kondisi pandemi sangat mempengaruhi berbagai sektor kehidupan, salah satunya berkembangnya jenis kejahatan tertentu, dalam hal ini adalah peningkatan pengedaran dan penggunaan narkoba. Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan sehingga melakukan pekerjaan yang sifatnya adalah ilegal menurut hukum. Di Indonesia sendiri dalam sistem peradilan pidana mengalami perubahan paradigma yang awalnya adalah penjeraan sekarang bergerak ke paradigma pemulihan atau reintegrasi sosial, sebagaimana terkandung dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam perjalanannya dijumpai bahwa para narapidana yang terjerat kasus narkotika dan telah diperiksa dan dipastikan merupakan pecandu narkoba tidak dipindahkan ke lembaga rehabilitasi, akan tetapi tetap menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan, hal ini menunjukkan adanya ketidakefektifan hukum.

f. Konsep/ Teori dan Tujuan Penelitian       :

Konsep dari penelitian ini adalah mengenai Pembinaan. Dimana Pembinaan merupakan kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani narapidana dan anak didik pemasyarakatan (Pasal 1 Ayat 1 PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan). Terdapat beberapa jenis pembinaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung yakni Pembinaan keterampilan (kerajinan kayu, konveksi, pertanian, panen sayuran, peternakan, pengelasan, pembuatan sandal kunjungan dan pembuatan paving blok) dan pembinaan bakat dan minat (kelas memasak, musik perkusi, futsal dan senam). Sedangkan untuk pembinaan kepribadian didukung dengan kerjasama dengan kantor  Kementerian Agama Kabupaten Bandung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi pembinaan terhadap narapidana narkotika di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung.

g. Metode Penelitian Hukum Normatif

1. Objek Penelitiannya                                  : 
Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Lapas Narkotika Kelas II A Bandung

2. Pendekatan Penelitiannya                         : 
Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis (penggambaran peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum positif)

3. Jenis dan Sumber Data Penelitiannya       :
Sumber data sekunder (studi kepustakaan) terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Sumber data primer dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi di LP Narkotika Kelas IIA Bandung

4. Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya    :
Adapun yang menjadi teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan studi lapangan (empiric research), studi kepustakaan,  dan wawancara dengan narasumber (Kasubsi Bimkemaswat di LP Narkotika Kelas IIA Bandung). Kemudian bahan yang dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif normatif untuk menghasilkan analisis yang sistematis.

h. Hasil Penelitian dan Pembahasan       :

Hasil penelitian adalah sebagai berikut:
Pembinaan di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung secara umum telah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Implementasi pembinaan dilakukan secara terjadwal atau rutin. Bentuk pembinaan baik bagi narapidana narkotika maupun narapidana lain meliputi pembinaan kepribadian dan kemandirian. Sedangkan bagi narapidana narkotika memiliki pembinaan khusus yakni pembinaan rehabilitasi.

Adapun hambatan yang dihadapi oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung adalah kekurangan sumber daya manusia (petugas pemasyarakatan), overkapasitas serta adanya narapidana yang tidak antusias dalam pelaksanaan pembinaan.

Upaya yang telah dilakukan dalam menghadapi hambatan yakni sebagai berikut

Pada hambatan kurangnya SDM, dilakukan kerjasama dengan instansi atau lembaga lain yang kompeten di kota Bandung.

Pada hambatan overkapasitas, dilakukan pendayagunaan narapidana yang memang kompeten untuk membantu kegiatan di lapas misalnya adanya pemuka blok, tamping dan pelayan. Narapidana ini mendapatkan premi.

Pada hambatan narapidana yang tidak antusias, dilakukan pendekatan persuasif oleh petugas pemasyarakatan untuk mengikuti kegiatan pembinaan.

i. Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran       :

Pada artikel ini, telah diuraikan secara baik terkait dengan faktor faktor yang menjadi bukti implementasi Undang-Undang dengan kenyataan di Lapangan. Artikel ini memiliki indikator keberhasilan implementasi yang jelas dan mengacu pada undang-undang. Akan tetapi tidak menyinggung banyak terkait pendalaman pasal-pasal terkait pembinaan di Lapas. Saran untuk artikel ini yakni agar menyertakan pasal atau peraturan pemerintah yang berkaitan dengan pembinaan, kemudian dapat pula diidentifikasi dan dihubungkan dengan pembinaan luar lembaga yang sudah tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

 

REVIEW JURNAL 3 (TAHUN 2022)

a. Judul                           : Penegakkan Hukum terhadap praktik Jual Beli Fasilitas Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Dihubungkan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

b. Nama Penulis Artikel  :

  • Muhammad Ravli
  • Dey Ravena

c. Nama Jurnal                : Bandung Conference Series: Law Studies

Penerbit                            : Universitas Islam Bandung

Tahun Terbit                   : 2022

d. Link Artikel Jurnal      : https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/3062579

e. Pendahuluan               :

Lembaga Pemasyarakatan secara ideal berfungsi sebagai institusi yang dirancang untuk melakukan pembinaan bagi narapidana, melakukan pengintegrasian kembali agar narapidana berubah menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat. UU No. 12 tahun 1995 sendiri menjadi dasar hukum bagi lembaga pemasyarakatan untuk memulihkan hubungan narapidana selama menjalani pidana penjara. Narapidana memperoleh hak dasarnya dan diperlakukan secara adil. Akan tetapi dalam kenyataannya dijumpai fenomena yang berbeda, yakni adanya penyalahgunaan wewenang oleh petugas pemasyarakatan dalam bentuk jual beli fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Fenomena ini menunjukkan adanya pelanggaran hak asasi bagi sesama narapidana untuk diperlakukan sama sebagaimana diamanatkan dalam UU. No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

f. Konsep/ Teori dan Tujuan Penelitian      :

Dalam penelitian ini, ada beberapa konsep penting yang didalami yakni terkait jual beli fasilitas di lembaga pemasyarakatan, dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Adapun jual beli yang dimaksud dalam penelitian ini adalah jasa praktek mafia peradilan, dimana fasilitas kamar sel yang seharusnya sama bagi semua narapidana akan tetapi diubah layaknya rumah pribadi, terdapat fasilitas yang mewah (water heater, AC, dll). Dugaan korupsi yang terjadi dalam bentuk penyuapan oleh narapidana kepada petugas pemasyarakatan agar mendapatkan fasilitas lebih dalam kamar. Petugas pemasyarakatan yang minim integritas melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dengan timbal balik berupa uang. Melalui penelitian ini, peneliti ingin mengetahui bagaimana upaya hukum dalam kasus praktik jual beli fasilitas di Lapas Kelas 1 Sukamiskin dan bagaimana kebijakan kedepan untuk mengantisipasi kasus praktik jual beli fasilitas di Lapas.

g. Metode Penelitian Hukum Normatif

1. Objek Penelitiannya                                  : Undang Undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Sukamiskin

2. Pendekatan Penelitiannya                         : Normatif Yuridis dengan pendekatan kualitatif

3. Jenis dan Sumber Data Penelitiannya       :

Primer        : Observasi dan data yang diperoleh dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 sukamiskin

Sekunder   : Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan mengenai Pemasyarakatan

4. Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya     :

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan melakukan studi kepustakaan serta melakukan observasi sebagai catatan lapangan berdasarkan fenomena di lembaga pemasyarakatan kelas 1 sukamiskin. Penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis . metode analisis adalah analisis kualitatif

h. Hasil Penelitian dan Pembahasan       :

Berdasarkan artikel tersebut didapatkan hasil sebagai berikut:
Upaya penal dalam pencegahan jual beli fasilitas harus dimulai dari pembentukan komitmen dari segala ini untuk bersama-sama mencegah adanya jual beli fasilitas di lembaga pemasyarakatan. Adapun dasar hukum yang digunakan adalah pidana suap atau gratifikasi. Diperlukan juga adanya pendekatan integral berupa upaya non penal dalam pencegahannya hal ini karena upaya pidana adalah terbatas, usaha pemberantasan secara tidak langsung dapat dilakukan dengan tindakan- tindakan di lapangan politik, ekonomi, pendidikan dan sebagainya.

Sasaran utama dalam jalur non penal adalah menangani faktor- faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan yang dianggap sangat potensial dalam berkembangnya kejahatan suap menyuap.

i. Kelebihan dan kekurangan artikel serta saran       :

Dalam artikel sudah secara jelas menggemukkan bentuk bentuk penegakan hukum yang dapat diterapkan demi mencegahnya praktik jual beli lapas. Namun, dalam artikel ini hanya menyinggung bagian permukaan dari UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, cenderung berfokus pada fenomena gratifikasi dibandingkan fenomena narapidana yang dilanggar haknya. Diharapkan kedepannya dilakukan penelitian yang tidak hanya berfokus pada bentuk gratifikasi terhadap jual beli fasilitas, namun dampaknya terhadap narapidana sesuai dengan hak- hak narapidana yang diamanatkan dalam undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun