Mohon tunggu...
Reza aka Fadli Zontor
Reza aka Fadli Zontor Mohon Tunggu... -

Bukan Siapa-siapa, Hanya seorang Pemerhati Masalah Politik dan Sosial Zonk.Fadli@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Rupanya Ini Alasan Jessica Ditangkap dan Ini Bukti-bukti Kasusnya

30 Januari 2016   16:46 Diperbarui: 30 Januari 2016   17:18 28249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Begitulah rupanya alas an polisi kita dalam menangkap seseorang pelaku (diduga pelaku) tindak criminal.

TERNYATA YANG DISEBUT BUKTI-BUKTI BUKANLAH BUKTI FISIK

Masyarakat selama ini sangat penasaran dengan polisi yang tidak juga menetapkan seorang Tersangka. Padahal  polisi sudah berkali-kali mengatakan sudah memiliki 4 alat bukti. Ini mengherankan sekali. Tetapi ternyata yang dimaksud polisi dengan alat bukti tersebut kurang lebih adalah sebagai berikut.

1.Keterangan Saksi yang memberatkan (disebut ada 20 saksi).

2.Keterangan Ahli. Disebut ada 6 Ahli yang menganalisa. (mungkin ahli forensic, psikolog forensic dan Psikologi umum).

3.Dokumen  dan surat yang bisa dijadikan Petunjuk. (mungkin hasil analisa lab forensic penyebab kematian).

4.Barang bukti yang merupakan petunjuk . (tidak dijelaskan berupa apa).

Poin ini sesuai dengan keterangan Dirkrismum  Polda Metro Jaya Kombes Krisna Murti dengan statementnya :

"Alat bukti keterangan saksi kami miliki, banyak, kurang lebih 20 keterangan saksi. Keterangan ahli ada 6, yang sudah diperiksa dan akan tambah lagi. Petunjuk dokumen atau surat sudah kami miliki, barbuk atau petunjuk yang kesesuaian satu sama lain sudah kami miliki," ujar Krishna (detiknews,30 Jan 2016).

Jadi dari keterangan tersebut  diatas mungkin bisa dipastikan dijadikannya  Jessica sebagai Tersangka oleh Polisi selain hasil lab tentang penyebab kematian  ternyata  lebih banyak ditentukan oleh  keterangan Ahli  Psikologi.

Ini agak mengherankan tetapi mungkin saja ini cukup sah dari sisi hukum. Dan bila selanjutnya kita ingin tahu apa pendapat pakar Psikolog tentang Jessica dari berita lain didapat analisanya bahwa “Ketenangan Jessica” pada saat kejadian  dan pada saat pemeriksaan itu dianggap aneh oleh pakar Psikolog.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun