Begitulah rupanya alas an polisi kita dalam menangkap seseorang pelaku (diduga pelaku) tindak criminal.
TERNYATA YANG DISEBUT BUKTI-BUKTI BUKANLAH BUKTI FISIK
Masyarakat selama ini sangat penasaran dengan polisi yang tidak juga menetapkan seorang Tersangka. Padahal polisi sudah berkali-kali mengatakan sudah memiliki 4 alat bukti. Ini mengherankan sekali. Tetapi ternyata yang dimaksud polisi dengan alat bukti tersebut kurang lebih adalah sebagai berikut.
1.Keterangan Saksi yang memberatkan (disebut ada 20 saksi).
2.Keterangan Ahli. Disebut ada 6 Ahli yang menganalisa. (mungkin ahli forensic, psikolog forensic dan Psikologi umum).
3.Dokumen dan surat yang bisa dijadikan Petunjuk. (mungkin hasil analisa lab forensic penyebab kematian).
4.Barang bukti yang merupakan petunjuk . (tidak dijelaskan berupa apa).
Poin ini sesuai dengan keterangan Dirkrismum Polda Metro Jaya Kombes Krisna Murti dengan statementnya :
"Alat bukti keterangan saksi kami miliki, banyak, kurang lebih 20 keterangan saksi. Keterangan ahli ada 6, yang sudah diperiksa dan akan tambah lagi. Petunjuk dokumen atau surat sudah kami miliki, barbuk atau petunjuk yang kesesuaian satu sama lain sudah kami miliki," ujar Krishna (detiknews,30 Jan 2016).
Jadi dari keterangan tersebut diatas mungkin bisa dipastikan dijadikannya Jessica sebagai Tersangka oleh Polisi selain hasil lab tentang penyebab kematian ternyata lebih banyak ditentukan oleh keterangan Ahli Psikologi.
Ini agak mengherankan tetapi mungkin saja ini cukup sah dari sisi hukum. Dan bila selanjutnya kita ingin tahu apa pendapat pakar Psikolog tentang Jessica dari berita lain didapat analisanya bahwa “Ketenangan Jessica” pada saat kejadian dan pada saat pemeriksaan itu dianggap aneh oleh pakar Psikolog.