Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Tugas UAS General Riview Sosiologi Hukum
Nama : Fadillah Noor Rahmat
Nim   : 222111128
Kelas  : 5D HES
Dosen Pengampu : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag, M.Ag
PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM
- Pengertian Sosiologi: Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan interaksi antara individu dalam masyarakat, serta pengaruh berbagai gejala sosial seperti ekonomi, agama, dan hukum.
- Sosiologi Hukum: Merupakan cabang sosiologi yang fokus pada hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum menganalisis bagaimana hukum mempengaruhi perilaku sosial dan sebaliknya, bagaimana perubahan sosial dapat mempengaruhi hukum.
- Definisi Menurut Para Ahli:
- Soerjono Soekanto: Sosiologi hukum adalah analisis hubungan antara hukum dan gejala sosial.
- Satjipto Rahardjo: Menyatakan bahwa sosiologi hukum mempelajari pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
- R. Otje Salman: Menekankan pada studi empiris dan analitis mengenai hubungan hukum dan gejala sosial.
- Sosiologi Hukum Islam: Mengkaji hubungan antara hukum Islam dan masyarakat Muslim, serta bagaimana keduanya saling mempengaruhi. Perubahan dalam masyarakat dapat mempengaruhi penerapan hukum Islam dan sebaliknya.
- Aspek Penting: Sosiologi hukum berperan penting dalam memahami dinamika sosial dan hukum, serta memberikan wawasan tentang bagaimana hukum dapat berfungsi untuk memperlancar interaksi sosial dan mengatur kelompok sosial.
Â
HUKUM DAN KENYATAAN MASYARAKAT
Materi "Hukum dan Kenyataan Masyarakat" membahas hubungan antara hukum Islam dan perubahan sosial.Â
Perubahan Sosial: Didefinisikan sebagai perubahan dalam lembaga kemasyarakatan yang mempengaruhi sistem sosial, termasuk nilai, sikap, dan perilaku masyarakat (Selo Soemardjan, 1964; Roecek dan Warren, 1984) .
 Teori Perubahan Sosial:
- Max Weber: Hukum mencerminkan solidaritas dalam masyarakat.
- Emile Durkheim: Menyediakan perspektif tentang struktur sosial.
- Arnold M. Rose:Â Menyatakan bahwa perubahan hukum dipengaruhi oleh penemuan teknologi, kontak atau konflik antar masyarakat, dan gerakan sosial. Hukum dianggap sebagai akibat dari perubahan sosial , .
Unsur Konsep Perubahan Sosial:
- Perubahan dalam struktur sosial.
- Perubahan pola interaksi sosial.
- Perubahan sistem nilai dan norma sosial .
Karakteristik Hukum Islam:
- Hukum bersifat universal dan realitas.
- Mengedepankan musyawarah dalam penetapan hukum.
- Sanksi diterima di dunia dan di akhirat
Materi ini memberikan pemahaman tentang bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan dinamika sosial dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF
Materi ini membahas tentang pendekatan Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif dalam penelitian hukum.
Yuridis Empiris: Penelitian hukum yang menggabungkan metode normatif dan empiris, berfokus pada penerapan hukum dalam konteks masyarakat. Pendekatan ini melibatkan pengumpulan data langsung dari lapangan untuk memahami bagaimana hukum diterapkan dan berfungsi dalam praktik.
Pendekatan Penelitian:
- Sosiologis: Menganalisis reaksi dan interaksi norma dalam masyarakat.
- Antropologis: Melihat penyelesaian sengketa dari perspektif asal usul manusia.
- Psikologis: Mengkaji kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat.
Yuridis Normatif: Pendekatan yang menelaah norma dan aturan hukum melalui studi kepustakaan, termasuk analisis doktrin dan peraturan perundang-undangan. Ini berfokus pada hukum dalam bentuk tertulis dan teoritis.
Objek Kajian: Meliputi norma dasar, asas hukum, peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan putusan pengadilan.
Materi ini menyoroti pentingnya memahami hubungan antara hukum dan masyarakat serta bagaimana kedua pendekatan dapat saling melengkapi dalam penelitian hukum.
MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (POSITIVISM)
Materi tentang Mazhab Pemikiran Hukum Positivisme.
- Definisi Positivisme: Positivisme menekankan bahwa hukum adalah sama dengan undang-undang yang tertulis. Tidak ada norma hukum di luar hukum positif, dan semua persoalan masyarakat harus diatur dalam hukum tertulis .
- Prinsip-Prinsip Positivisme:
- Hukum adalah hasil ciptaan para ahli hukum.
- Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral.
- Hukum dipandang sebagai sistem logis tertutup yang tidak memerlukan bimbingan norma sosial, politik, atau moral untuk penafsirannya .
- Implikasi Penerapan: Penerapan hukum harus obyektif, terukur, dan merata. Pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan hukum yang sesuai dengan prinsip rasional dan logis .
- Kelemahan Positivisme: Terdapat kesulitan dalam mencapai keadilan sosial, sistem hukum yang tertutup, dan potensi pengaruh kekuasaan politik terhadap hukum .
- Analisis Hukum di Indonesia: Diperlukan analisis kasus hukum dengan menggunakan perspektif positivisme untuk memahami penerapan hukum di Indonesia.
Secara keseluruhan, aliran hukum positivisme menekankan pentingnya hukum tertulis dan pemisahan antara hukum dan moral, meskipun memiliki kelemahan dalam mencapai keadilan sosial.
MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE)
Materi tentang Mazhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence).
- Definisi: Sociological Jurisprudence adalah aliran dalam Filsafat Hukum yang menekankan bahwa hukum yang baik harus sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan antara hukum positif (hukum yang tertulis) dan hukum yang hidup (hukum yang diterima dan dipraktikkan oleh masyarakat) .
- Perbedaan dengan Sosiologi Hukum: Sociological Jurisprudence merupakan aliran dalam Filsafat Hukum, sedangkan Sosiologi Hukum adalah cabang dari sosiologi. Pendekatan yang digunakan juga berbeda; Sociological Jurisprudence melihat dari hukum ke masyarakat, sedangkan Sosiologi Hukum melihat dari masyarakat ke hukum
- Kepentingan Pribadi: Dalam konteks hukum, terdapat beberapa kepentingan pribadi yang harus dilindungi, seperti integritas fisik, kemerdekaan berpendapat, perlindungan dalam hubungan rumah tangga, dan hak atas harta .
Secara keseluruhan, Sociological Jurisprudence menekankan pentingnya interaksi antara hukum dan masyarakat serta perlunya hukum untuk mencerminkan realitas sosial yang ada.
MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (LIVING LAW DAN UTILITARIANISM)
Materi ini membahas dua aliran pemikiran hukum: "Living Law" dan utilitarianisme.Â
- Living Law:
- Merupakan hukum yang tidak tertulis dan bersifat responsif terhadap masyarakat.
- Sumbernya berasal dari adat, norma agama, dan kebiasaan masyarakat.
- Tujuannya adalah mencapai keadilan dan kesadaran sosial, dengan sanksi yang tidak selalu wajib.
- Karakteristiknya meliputi keberlakuan sosiologis dan pembentukan yang ditentukan oleh masyarakat .
- Utilitarianisme:
- Aliran ini menekankan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, diartikan sebagai kebahagiaan.
- Menurut utilitarianisme, tindakan manusia diukur dari kemampuannya untuk mendatangkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.
- Hukum harus memberikan kebahagiaan terbesar bagi sebagian besar masyarakat, dengan tugas memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan .
- Tokoh-tokoh penting dalam aliran ini termasuk Jeremy Bentham, John Stuart Mill, dan Rudolf von Jhering, yang menekankan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat .
Secara keseluruhan, materi ini menyoroti bagaimana kedua aliran ini berkontribusi dalam memahami dan menerapkan hukum dalam konteks sosial dan budaya.
IBNU KHALDUN
Ibnu Khaldun adalah seorang pemikir Muslim dari abad ke-14 yang terkenal dengan pengembangan teori ashabiyah. ia membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan:
- Masyarakat Primitif (Wahsy):Â Masyarakat yang belum mengenal peradaban, hidup berpindah-pindah, dan secara liar.
- Masyarakat Pedesaan: Masyarakat yang hidup menetap dengan cara hidup sederhana, bergantung pada pertanian dan peternakan, dan dibagi menjadi tiga kelas ekonomi: petani, penggembala sapi dan kambing, serta penggembala unta.
- Masyarakat Kota: Masyarakat berperadaban yang mata pencahariannya berasal dari perdagangan dan industri, dengan tingkat ekonomi dan kebudayaan yang tinggi.
Ibnu Khaldun juga mengemukakan teori siklus sejarah yang terdiri dari empat fase yang berulang: fase kebangkitan, fase kegemilangan, fase kemerosotan, dan fase keruntuhan. Selain itu, ia menjelaskan beberapa tahap bagi pendirian negara, termasuk pemusatan kekuasaan, menikmati kekuasaan, ketundukan dan kemalasan, serta foya-foya dan penghamburan kekayaan.
Pemikiran Ibnu Khaldun memberikan kontribusi penting dalam sosiologi dan pemahaman tentang dinamika masyarakat dan sejarah.
MAX WEBER DAN HERBERT LIONEL ADOLPHUS HART
ringkasan dari materi mengenai Max Weber dan H.L.A. Hart:
- Max Weber:
- Biografi: Maximilian Weber (1864-1920) adalah seorang ahli politik, ekonom, geografi, dan sosiolog Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri ilmu sosiologi dan administrasi negara modern.
- Karya Utama: Karya terkenalnya adalah "Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme," yang mengkaji hubungan antara agama dan perkembangan ekonomi. Ia juga menulis tentang sosiologi agama lainnya, termasuk analisis agama Tiongkok, India, dan Yudaisme.
- Pemikiran: Weber berpendapat bahwa agama mempengaruhi perkembangan budaya, terutama perbedaan antara budaya Barat dan Timur. Dalam "Politics as a Vocation," ia mendefinisikan negara sebagai lembaga yang memiliki monopoli penggunaan kekuatan fisik secara sah.
- H.L.A. Hart:
- Biografi: Herbert Lionel Adolphus Hart (1907-1992) adalah seorang filsuf hukum Britania yang dikenal sebagai salah satu tokoh terkemuka dalam filsafat hukum abad ke-20. Ia menjabat sebagai Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford.
- Karya Utama: Karya paling terkenalnya adalah "The Concept of Law" (1961), yang mengkritik teori hukum John Austin dan memperkenalkan pemisahan antara peraturan primer dan sekunder.
- Pemikiran: Hart membagi peraturan sekunder menjadi tiga kategori:
- Peraturan Pengakuan: Menentukan apa yang menjadi peraturan primer.
- Peraturan Perubahan: Mengatur pembuatan dan perubahan peraturan primer.
- Peraturan Adjudikasi: Mengidentifikasi pelanggaran dan solusinya.
Kedua tokoh ini memberikan kontribusi signifikan dalam pemikiran sosial dan hukum, dengan Weber fokus pada hubungan antara agama dan masyarakat, sementara Hart menekankan struktur dan fungsi hukum dalam masyarakat.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEEFEKTIFAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
materi mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi keefektifan hukum dalam masyarakat.
- Pengertian Efektivitas Hukum:
- Efektivitas hukum adalah kemampuan hukum untuk menciptakan keadaan yang diharapkan, berfungsi sebagai kontrol sosial dan alat perekayasaan sosial .
- Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan Hukum:
- Kaidah Hukum: Harus memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.
- Penegak Hukum: Memerlukan integritas dan profesionalisme dari penegak hukum seperti hakim, jaksa, dan polisi.
- Sarana dan Prasarana: Tersedianya fasilitas yang berfungsi dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung penegakan hukum.
- Kesadaran Hukum Masyarakat: Masyarakat harus memiliki pengetahuan, pemahaman, dan sikap yang baik terhadap hukum serta taat pada hukum , .
- Indikator Kesadaran Hukum:
- Pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, pola perilaku hukum, dan kepatuhan terhadap hukum yang dipengaruhi oleh sanksi positif dan negatif.
- Syarat Modernisasi:
- Diperlukan cara berpikir ilmiah, sistem administrasi negara yang baik, pengumpulan data yang terpusat, dan penciptaan iklim yang mendukung modernisasi untuk meningkatkan efektivitas hukum .
bahwa keefektifan hukum dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana, kesadaran masyarakat, dan budaya, serta pentingnya modernisasi dalam sistem hukum.
HUKUM DAN PENGENDALIAN SOSIAL
- Tujuan Hukum: Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat. Supremasi hukum menjadi prinsip penting dalam mencapai tujuan ini .
- Pengendalian Sosial:Â Hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pengendalian sosial diartikan sebagai pengawasan oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan, dengan tujuan mencapai keserasian antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat .
- Sifat Pengendalian Sosial: Pengendalian sosial dapat bersifat preventif, yang berfokus pada pencegahan gangguan terhadap kepastian dan keadilan, atau represif, yang bertujuan mengembalikan keserasian hukum dengan masyarakat. Proses ini dapat dilakukan tanpa kekerasan atau paksaan .
- Fungsi Hukum: Hukum berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial dan social engineering. hukum membantu memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah pola pikir masyarakat, yang penting dalam proses pembangunan dan modernisasi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat .
- Proses Sosial Control: Pengendalian sosial dapat membentuk norma baru yang menggantikan norma lama, serta mempengaruhi sikap masyarakat secara tidak langsung. Hal ini menciptakan situasi di mana individu terpaksa taat atau mengubah sikapnya .
Materi ini menekankan pentingnya peran hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat, serta bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi.
HUKUM PROGRESIF
ringkasan materi tentang Hukum Progresif:
- Pengertian Hukum Progresif:Â Hukum progresif adalah konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum sesuai dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai zaman .
- Gagasan Awal: Konsep ini pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo pada tahun 2002, sebagai respons terhadap ketidakpuasan publik terhadap kinerja hukum dan pengadilan .
- Karakteristik Hukum Progresif:
- Manusia sebagai pusat perputaran hukum.
- Tidak terpaku pada peraturan atau undang-undang yang berlaku.
- Menekankan perilaku manusia dalam hukum dan tidak berpegang secara mutlak pada teks formal .
- Tujuan Hukum Progresif: Mendorong terobosan dalam penerapan hukum untuk mencapai keadilan dan kebenaran melalui nilai-nilai moral, serta mengatasi ketidakadilan yang dialami oleh pencari keadilan .
- Reformasi Hukum: Harus menyentuh tiga komponen: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum, untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik .
- Masalah dalam Sistem Hukum:Â Terdapat berbagai masalah seperti kurangnya independensi peradilan, inkonsistensi penegakan hukum, dan rendahnya profesionalisme penegak hukum .
- Kesimpulan:Â Hukum progresif berupaya membangun hukum yang responsif dan berkualitas untuk melayani masyarakat, serta membawa mereka menuju kesejahteraan dan kebahagiaan .
Materi ini menekankan pentingnya adaptasi hukum yang berkelanjutan untuk mencapai keadilan sosial.
STUDI SOCIO-LEGAL, ATAU STUDI HUKUM DAN MASYARAKAT
Studi Socio-Legal atau Studi Hukum dan Masyarakat adalah pendekatan interdisipliner yang memadukan analisis hukum dengan pemahaman konteks sosial, budaya, dan politik di mana hukum tersebut berlaku. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada norma hukum (law in books), tetapi juga bagaimana hukum beroperasi dalam praktik (law in action).
Pokok Materi Utama:
- Definisi dan Tujuan:
- Studi ini bertujuan memahami hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat.
- Menekankan bahwa hukum tidak berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi dan memengaruhi aspek sosial lainnya.
- Karakteristik Utama:
- Interdisipliner: Menggabungkan ilmu hukum dengan sosiologi, antropologi, ekonomi, dan politik.
- Empiris: Menganalisis hukum melalui data faktual, seperti wawancara, survei, atau observasi.
- Pendekatan Utama:
- Hukum Sebagai Produk Sosial: Hukum mencerminkan nilai, norma, dan struktur masyarakat.
- Hukum Sebagai Alat Perubahan Sosial: Hukum dapat digunakan untuk merekayasa perubahan sosial.
- Ketimpangan Sosial dan Keadilan: Studi ini sering mengkritisi ketimpangan dalam penerapan hukum.
- Relevansi:
- Membantu pembuat kebijakan menciptakan hukum yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.
- Memberikan kritik terhadap sistem hukum yang tidak adil atau diskriminatif.
Dengan pendekatan ini, hukum dipandang sebagai entitas dinamis yang selalu terhubung dengan realitas sosial, sehingga mendorong pemahaman yang lebih baik dalam pembuatan dan implementasi hukum.
1. Apa yang Anda kehendaki dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Saya mengharapkan mata kuliah Sosiologi Hukum mampu memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat. Saya ingin mempelajari bagaimana norma sosial, budaya, dan struktur kekuasaan memengaruhi pembentukan, penerapan, dan penerimaan hukum di masyarakat. Selain itu, saya berharap mata kuliah ini memfasilitasi diskusi kritis tentang ketimpangan hukum dan solusi praktis untuk menciptakan keadilan sosial.
2. Pelajaran yang Didapat dalam Kuliah Sosiologi Hukum
Dalam perkuliahan Sosiologi Hukum, saya memahami bahwa hukum tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh sosial, politik, dan ekonomi. Saya juga mempelajari konsep-konsep penting seperti hubungan antara norma hukum dan norma sosial, dinamika konflik sosial dalam pembentukan hukum, serta bagaimana hukum dapat menjadi alat kontrol sosial sekaligus instrumen perubahan sosial.
3. Proyeksi ke Depan Pasca Mempelajari Materi Sosiologi Hukum
Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya ingin berkontribusi pada terciptanya sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Saya berencana untuk menggali lebih jauh hubungan antara hukum dan keadilan sosial, serta berperan aktif dalam advokasi kebijakan yang inklusif. Ilmu yang saya peroleh juga akan saya gunakan untuk mengkaji dampak regulasi terhadap kelompok-kelompok rentan, sehingga dapat menjadi landasan untuk perbaikan sistem hukum yang lebih humanis dan adaptif terhadap perubahan sosial.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI