Mohon tunggu...
Fadillah Noor Rahmat
Fadillah Noor Rahmat Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

Kun Fayakun

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Tugas UAS General Review Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   22:22 Diperbarui: 9 Desember 2024   22:14 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

materi mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi keefektifan hukum dalam masyarakat.

  1. Pengertian Efektivitas Hukum:
    • Efektivitas hukum adalah kemampuan hukum untuk menciptakan keadaan yang diharapkan, berfungsi sebagai kontrol sosial dan alat perekayasaan sosial .
  2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan Hukum:
    • Kaidah Hukum: Harus memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.
    • Penegak Hukum: Memerlukan integritas dan profesionalisme dari penegak hukum seperti hakim, jaksa, dan polisi.
    • Sarana dan Prasarana: Tersedianya fasilitas yang berfungsi dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung penegakan hukum.
    • Kesadaran Hukum Masyarakat: Masyarakat harus memiliki pengetahuan, pemahaman, dan sikap yang baik terhadap hukum serta taat pada hukum , .
  3. Indikator Kesadaran Hukum:
    • Pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, pola perilaku hukum, dan kepatuhan terhadap hukum yang dipengaruhi oleh sanksi positif dan negatif.
  4. Syarat Modernisasi:
    • Diperlukan cara berpikir ilmiah, sistem administrasi negara yang baik, pengumpulan data yang terpusat, dan penciptaan iklim yang mendukung modernisasi untuk meningkatkan efektivitas hukum .

bahwa keefektifan hukum dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana, kesadaran masyarakat, dan budaya, serta pentingnya modernisasi dalam sistem hukum.

HUKUM DAN PENGENDALIAN SOSIAL

  1. Tujuan Hukum: Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat. Supremasi hukum menjadi prinsip penting dalam mencapai tujuan ini .
  2. Pengendalian Sosial: Hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pengendalian sosial diartikan sebagai pengawasan oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan, dengan tujuan mencapai keserasian antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat .
  3. Sifat Pengendalian Sosial: Pengendalian sosial dapat bersifat preventif, yang berfokus pada pencegahan gangguan terhadap kepastian dan keadilan, atau represif, yang bertujuan mengembalikan keserasian hukum dengan masyarakat. Proses ini dapat dilakukan tanpa kekerasan atau paksaan .
  4. Fungsi Hukum: Hukum berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial dan social engineering. hukum membantu memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah pola pikir masyarakat, yang penting dalam proses pembangunan dan modernisasi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat .
  5. Proses Sosial Control: Pengendalian sosial dapat membentuk norma baru yang menggantikan norma lama, serta mempengaruhi sikap masyarakat secara tidak langsung. Hal ini menciptakan situasi di mana individu terpaksa taat atau mengubah sikapnya .

Materi ini menekankan pentingnya peran hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat, serta bagaimana hukum dapat beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi.

HUKUM PROGRESIF

ringkasan materi tentang Hukum Progresif:

  1. Pengertian Hukum Progresif: Hukum progresif adalah konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum sesuai dengan perkembangan masyarakat dan nilai-nilai zaman .
  2. Gagasan Awal: Konsep ini pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo pada tahun 2002, sebagai respons terhadap ketidakpuasan publik terhadap kinerja hukum dan pengadilan .
  3. Karakteristik Hukum Progresif:
    • Manusia sebagai pusat perputaran hukum.
    • Tidak terpaku pada peraturan atau undang-undang yang berlaku.
    • Menekankan perilaku manusia dalam hukum dan tidak berpegang secara mutlak pada teks formal .
  4. Tujuan Hukum Progresif: Mendorong terobosan dalam penerapan hukum untuk mencapai keadilan dan kebenaran melalui nilai-nilai moral, serta mengatasi ketidakadilan yang dialami oleh pencari keadilan .
  5. Reformasi Hukum: Harus menyentuh tiga komponen: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum, untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik .
  6. Masalah dalam Sistem Hukum: Terdapat berbagai masalah seperti kurangnya independensi peradilan, inkonsistensi penegakan hukum, dan rendahnya profesionalisme penegak hukum .
  7. Kesimpulan: Hukum progresif berupaya membangun hukum yang responsif dan berkualitas untuk melayani masyarakat, serta membawa mereka menuju kesejahteraan dan kebahagiaan .

Materi ini menekankan pentingnya adaptasi hukum yang berkelanjutan untuk mencapai keadilan sosial.

STUDI SOCIO-LEGAL, ATAU STUDI HUKUM DAN MASYARAKAT

Studi Socio-Legal atau Studi Hukum dan Masyarakat adalah pendekatan interdisipliner yang memadukan analisis hukum dengan pemahaman konteks sosial, budaya, dan politik di mana hukum tersebut berlaku. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada norma hukum (law in books), tetapi juga bagaimana hukum beroperasi dalam praktik (law in action).

Pokok Materi Utama:

  1. Definisi dan Tujuan:
    • Studi ini bertujuan memahami hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat.
    • Menekankan bahwa hukum tidak berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi dan memengaruhi aspek sosial lainnya.
  2. Karakteristik Utama:
    • Interdisipliner: Menggabungkan ilmu hukum dengan sosiologi, antropologi, ekonomi, dan politik.
    • Empiris: Menganalisis hukum melalui data faktual, seperti wawancara, survei, atau observasi.
  3. Pendekatan Utama:
    • Hukum Sebagai Produk Sosial: Hukum mencerminkan nilai, norma, dan struktur masyarakat.
    • Hukum Sebagai Alat Perubahan Sosial: Hukum dapat digunakan untuk merekayasa perubahan sosial.
    • Ketimpangan Sosial dan Keadilan: Studi ini sering mengkritisi ketimpangan dalam penerapan hukum.
  4. Relevansi:
    • Membantu pembuat kebijakan menciptakan hukum yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.
    • Memberikan kritik terhadap sistem hukum yang tidak adil atau diskriminatif.

Dengan pendekatan ini, hukum dipandang sebagai entitas dinamis yang selalu terhubung dengan realitas sosial, sehingga mendorong pemahaman yang lebih baik dalam pembuatan dan implementasi hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun