Mohon tunggu...
Fadillah Noor Rahmat
Fadillah Noor Rahmat Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

Kun Fayakun

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Tugas UAS General Review Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   22:22 Diperbarui: 9 Desember 2024   22:14 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Tugas UAS General Riview Sosiologi Hukum

Nama : Fadillah Noor Rahmat

Nim     : 222111128

Kelas   : 5D HES

Dosen Pengampu : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag, M.Ag


PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM

  1. Pengertian Sosiologi: Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan interaksi antara individu dalam masyarakat, serta pengaruh berbagai gejala sosial seperti ekonomi, agama, dan hukum.
  2. Sosiologi Hukum: Merupakan cabang sosiologi yang fokus pada hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum menganalisis bagaimana hukum mempengaruhi perilaku sosial dan sebaliknya, bagaimana perubahan sosial dapat mempengaruhi hukum.
  3. Definisi Menurut Para Ahli:
    • Soerjono Soekanto: Sosiologi hukum adalah analisis hubungan antara hukum dan gejala sosial.
    • Satjipto Rahardjo: Menyatakan bahwa sosiologi hukum mempelajari pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
    • R. Otje Salman: Menekankan pada studi empiris dan analitis mengenai hubungan hukum dan gejala sosial.
  4. Sosiologi Hukum Islam: Mengkaji hubungan antara hukum Islam dan masyarakat Muslim, serta bagaimana keduanya saling mempengaruhi. Perubahan dalam masyarakat dapat mempengaruhi penerapan hukum Islam dan sebaliknya.
  5. Aspek Penting: Sosiologi hukum berperan penting dalam memahami dinamika sosial dan hukum, serta memberikan wawasan tentang bagaimana hukum dapat berfungsi untuk memperlancar interaksi sosial dan mengatur kelompok sosial.

 

HUKUM DAN KENYATAAN MASYARAKAT

Materi "Hukum dan Kenyataan Masyarakat" membahas hubungan antara hukum Islam dan perubahan sosial. 

Perubahan Sosial: Didefinisikan sebagai perubahan dalam lembaga kemasyarakatan yang mempengaruhi sistem sosial, termasuk nilai, sikap, dan perilaku masyarakat (Selo Soemardjan, 1964; Roecek dan Warren, 1984) .

 Teori Perubahan Sosial:

  • Max Weber: Hukum mencerminkan solidaritas dalam masyarakat.
  • Emile Durkheim: Menyediakan perspektif tentang struktur sosial.
  • Arnold M. Rose: Menyatakan bahwa perubahan hukum dipengaruhi oleh penemuan teknologi, kontak atau konflik antar masyarakat, dan gerakan sosial. Hukum dianggap sebagai akibat dari perubahan sosial , .

Unsur Konsep Perubahan Sosial:

  • Perubahan dalam struktur sosial.
  • Perubahan pola interaksi sosial.
  • Perubahan sistem nilai dan norma sosial .

Karakteristik Hukum Islam:

  • Hukum bersifat universal dan realitas.
  • Mengedepankan musyawarah dalam penetapan hukum.
  • Sanksi diterima di dunia dan di akhirat

Materi ini memberikan pemahaman tentang bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan dinamika sosial dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.

YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF

Materi ini membahas tentang pendekatan Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif dalam penelitian hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun