MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (LIVING LAW DAN UTILITARIANISM)
Materi ini membahas dua aliran pemikiran hukum: "Living Law" dan utilitarianisme.Â
- Living Law:
- Merupakan hukum yang tidak tertulis dan bersifat responsif terhadap masyarakat.
- Sumbernya berasal dari adat, norma agama, dan kebiasaan masyarakat.
- Tujuannya adalah mencapai keadilan dan kesadaran sosial, dengan sanksi yang tidak selalu wajib.
- Karakteristiknya meliputi keberlakuan sosiologis dan pembentukan yang ditentukan oleh masyarakat .
- Utilitarianisme:
- Aliran ini menekankan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, diartikan sebagai kebahagiaan.
- Menurut utilitarianisme, tindakan manusia diukur dari kemampuannya untuk mendatangkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.
- Hukum harus memberikan kebahagiaan terbesar bagi sebagian besar masyarakat, dengan tugas memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan .
- Tokoh-tokoh penting dalam aliran ini termasuk Jeremy Bentham, John Stuart Mill, dan Rudolf von Jhering, yang menekankan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat .
Secara keseluruhan, materi ini menyoroti bagaimana kedua aliran ini berkontribusi dalam memahami dan menerapkan hukum dalam konteks sosial dan budaya.
IBNU KHALDUN
Ibnu Khaldun adalah seorang pemikir Muslim dari abad ke-14 yang terkenal dengan pengembangan teori ashabiyah. ia membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan:
- Masyarakat Primitif (Wahsy):Â Masyarakat yang belum mengenal peradaban, hidup berpindah-pindah, dan secara liar.
- Masyarakat Pedesaan: Masyarakat yang hidup menetap dengan cara hidup sederhana, bergantung pada pertanian dan peternakan, dan dibagi menjadi tiga kelas ekonomi: petani, penggembala sapi dan kambing, serta penggembala unta.
- Masyarakat Kota: Masyarakat berperadaban yang mata pencahariannya berasal dari perdagangan dan industri, dengan tingkat ekonomi dan kebudayaan yang tinggi.
Ibnu Khaldun juga mengemukakan teori siklus sejarah yang terdiri dari empat fase yang berulang: fase kebangkitan, fase kegemilangan, fase kemerosotan, dan fase keruntuhan. Selain itu, ia menjelaskan beberapa tahap bagi pendirian negara, termasuk pemusatan kekuasaan, menikmati kekuasaan, ketundukan dan kemalasan, serta foya-foya dan penghamburan kekayaan.
Pemikiran Ibnu Khaldun memberikan kontribusi penting dalam sosiologi dan pemahaman tentang dinamika masyarakat dan sejarah.
MAX WEBER DAN HERBERT LIONEL ADOLPHUS HART
ringkasan dari materi mengenai Max Weber dan H.L.A. Hart:
- Max Weber:
- Biografi: Maximilian Weber (1864-1920) adalah seorang ahli politik, ekonom, geografi, dan sosiolog Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri ilmu sosiologi dan administrasi negara modern.
- Karya Utama: Karya terkenalnya adalah "Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme," yang mengkaji hubungan antara agama dan perkembangan ekonomi. Ia juga menulis tentang sosiologi agama lainnya, termasuk analisis agama Tiongkok, India, dan Yudaisme.
- Pemikiran: Weber berpendapat bahwa agama mempengaruhi perkembangan budaya, terutama perbedaan antara budaya Barat dan Timur. Dalam "Politics as a Vocation," ia mendefinisikan negara sebagai lembaga yang memiliki monopoli penggunaan kekuatan fisik secara sah.
- H.L.A. Hart:
- Biografi: Herbert Lionel Adolphus Hart (1907-1992) adalah seorang filsuf hukum Britania yang dikenal sebagai salah satu tokoh terkemuka dalam filsafat hukum abad ke-20. Ia menjabat sebagai Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford.
- Karya Utama: Karya paling terkenalnya adalah "The Concept of Law" (1961), yang mengkritik teori hukum John Austin dan memperkenalkan pemisahan antara peraturan primer dan sekunder.
- Pemikiran: Hart membagi peraturan sekunder menjadi tiga kategori:
- Peraturan Pengakuan: Menentukan apa yang menjadi peraturan primer.
- Peraturan Perubahan: Mengatur pembuatan dan perubahan peraturan primer.
- Peraturan Adjudikasi: Mengidentifikasi pelanggaran dan solusinya.
Kedua tokoh ini memberikan kontribusi signifikan dalam pemikiran sosial dan hukum, dengan Weber fokus pada hubungan antara agama dan masyarakat, sementara Hart menekankan struktur dan fungsi hukum dalam masyarakat.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEEFEKTIFAN HUKUM DALAM MASYARAKAT