Yuridis Empiris: Penelitian hukum yang menggabungkan metode normatif dan empiris, berfokus pada penerapan hukum dalam konteks masyarakat. Pendekatan ini melibatkan pengumpulan data langsung dari lapangan untuk memahami bagaimana hukum diterapkan dan berfungsi dalam praktik.
Pendekatan Penelitian:
- Sosiologis: Menganalisis reaksi dan interaksi norma dalam masyarakat.
- Antropologis: Melihat penyelesaian sengketa dari perspektif asal usul manusia.
- Psikologis: Mengkaji kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat.
Yuridis Normatif: Pendekatan yang menelaah norma dan aturan hukum melalui studi kepustakaan, termasuk analisis doktrin dan peraturan perundang-undangan. Ini berfokus pada hukum dalam bentuk tertulis dan teoritis.
Objek Kajian: Meliputi norma dasar, asas hukum, peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan putusan pengadilan.
Materi ini menyoroti pentingnya memahami hubungan antara hukum dan masyarakat serta bagaimana kedua pendekatan dapat saling melengkapi dalam penelitian hukum.
MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (POSITIVISM)
Materi tentang Mazhab Pemikiran Hukum Positivisme.
- Definisi Positivisme: Positivisme menekankan bahwa hukum adalah sama dengan undang-undang yang tertulis. Tidak ada norma hukum di luar hukum positif, dan semua persoalan masyarakat harus diatur dalam hukum tertulis .
- Prinsip-Prinsip Positivisme:
- Hukum adalah hasil ciptaan para ahli hukum.
- Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral.
- Hukum dipandang sebagai sistem logis tertutup yang tidak memerlukan bimbingan norma sosial, politik, atau moral untuk penafsirannya .
- Implikasi Penerapan: Penerapan hukum harus obyektif, terukur, dan merata. Pemerintah memiliki wewenang untuk menetapkan hukum yang sesuai dengan prinsip rasional dan logis .
- Kelemahan Positivisme: Terdapat kesulitan dalam mencapai keadilan sosial, sistem hukum yang tertutup, dan potensi pengaruh kekuasaan politik terhadap hukum .
- Analisis Hukum di Indonesia: Diperlukan analisis kasus hukum dengan menggunakan perspektif positivisme untuk memahami penerapan hukum di Indonesia.
Secara keseluruhan, aliran hukum positivisme menekankan pentingnya hukum tertulis dan pemisahan antara hukum dan moral, meskipun memiliki kelemahan dalam mencapai keadilan sosial.
MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE)
Materi tentang Mazhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence).
- Definisi: Sociological Jurisprudence adalah aliran dalam Filsafat Hukum yang menekankan bahwa hukum yang baik harus sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan antara hukum positif (hukum yang tertulis) dan hukum yang hidup (hukum yang diterima dan dipraktikkan oleh masyarakat) .
- Perbedaan dengan Sosiologi Hukum: Sociological Jurisprudence merupakan aliran dalam Filsafat Hukum, sedangkan Sosiologi Hukum adalah cabang dari sosiologi. Pendekatan yang digunakan juga berbeda; Sociological Jurisprudence melihat dari hukum ke masyarakat, sedangkan Sosiologi Hukum melihat dari masyarakat ke hukum
- Kepentingan Pribadi: Dalam konteks hukum, terdapat beberapa kepentingan pribadi yang harus dilindungi, seperti integritas fisik, kemerdekaan berpendapat, perlindungan dalam hubungan rumah tangga, dan hak atas harta .
Secara keseluruhan, Sociological Jurisprudence menekankan pentingnya interaksi antara hukum dan masyarakat serta perlunya hukum untuk mencerminkan realitas sosial yang ada.