Mohon tunggu...
Fadila MulyanaIndah
Fadila MulyanaIndah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta prodi Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dalam Islam

7 Maret 2023   13:18 Diperbarui: 7 Maret 2023   13:19 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika suami mentalak istrinya ketika haid maka ia telah melakukan kemaksiatan terhadap Allah dan Rasul-Nya dan mlakukan perbuatan yang dilarang (haram). Jika suami terlanjur mentalak istrinya ketika haid maka mereka harus rujuk kembali dan tetap bersama dengan istrinyya sapai sang istri suci kebali, kemudian sang suai boleh menceraikannya jika mau. Tetapi lebih baik mereka tetap bersama sampai istri haid yang kedua. Dan jika telah suci kembali, mereka bisa tetap bersama atau bisa menceraikannya.

2. Tidak boleh menceraikan istri dalam masa suci yang dimana ia telah menyetubuhinya. 

Jika suami ingin menceraikan istrinya dan telah menyetubuhinya setelah masa haidnya, dalam keadaan ini maka sang suami tidak boleh menalaknya sampai sang istri haid dan suci kembali. Jika ia menghendaki perceraian, maka sang suami bisa menalaknya sebelum ia menyetubuhinya. 

3. Tidak boleh mentalak istri langsung tiga kali dalam satu waktu. 

Seorang suai tiak boleh mentalak istrinya dengan mengatakan aku talak kau, talak dua,talak tiga, atau aku talak kamu, aku talak kamu, aku talak kamu dalam satu waktu.

Talak itu juga memiliki konsekuensi diantaranya yaitu:

1. Wajibnya iddah jika suai telah menggauli istrinya atau telah berkhalwat dengannya. 

Jika suami menceraikan istrinya sebelum menggaulinya dan belum berkhalwat dengannya, maka dala keadaan ini tidak ada iddahbagi istri. Seperti dala surat Al-Ahzab ayat 49 yang memiliki arti "hai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kalian ceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya maka sekali-sekali tidaklah wajib atas mereka bagi kalian masa iddah yang kalian minta menyempurnakannya." Iddah itu dilakukan selama tiga kali haid, tetapi bagi wanita yang sudah tidak haid, maka masa iddahnya yaitu tiga bulan, sedangkan bagi yang sedang hamil masa iddahnya yaitu sapai ia melahirkan anaknya. 

2. Istri menjadi haram bagi suami jika ia telah melakukan talak yang ketiga kalinya.

Jika suami telah menalak istrinya (talak pertama) kemudia kembali lagi kepadanya dala masa iddah. Lalu jika ia menalaknya kedua kalinya dan ingin kembali lagi kepadanya masih bisa kembali lalu sang suai menalaknya lagi yang ketiga kali. Setelah menalak istri ketiga kalinya, maka sang istri menjadi haram baginya sampai sang istri menikah dengan pria lain secara sah dan suami barunya (pria lain) dan telah menyetubuhinya lalu menceraikannya. Setelah cerai dari suami barunya tersebut barulah suami yang pertama bisa menikahinya kembali. 

     Di dalam buku yang berjudul "Pernikahan Dalam Islam" yang ditulis oleh Asy-Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin ini juga terdapat pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum-hukum pernikahan beserta jawabannya dan didalamnya juga terdapat beberapa permasalahan-permasalahan dalam pernikahan beserta pejelasan untuk menyelesaikannya. Diantaranya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun