Mohon tunggu...
Fadila MulyanaIndah
Fadila MulyanaIndah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta prodi Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dalam Islam

7 Maret 2023   13:18 Diperbarui: 7 Maret 2023   13:19 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b) Wanita dalam masa iddah. Dalam hal ini apabila seorang wanita masih dalam masa iddah tidak boleh dinikahi dan dilamar oleh seorang laki-laki hingga selesai masa iddahnya.

c) Wanita yang sedang ihram, baik haji atau umrah. Dalam keadaan ini tidak boleh melakukan akad hingga tahallul dari ihramnya. 

Di dalam islam juga terdapat syariat mengenai berapa jumlah wanita yang bisa dinikahi, yaitu maksimal empat istri saja, karena jumlah itu adalah jumlah yang masih memungkinkan bagi seoarang laki-laki untuk bersikap adil, menunaikan hak-hak istri, dan cukup untuk memenuhi syahwatnya yang memang butuh istri lebih dari satu. Seperti halnya dala surat An-Nisa" ayat 3 yang memliki arti "maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Namun jika kalian takut tidak akan berlaku adil, maka nikahilah satu orang saja". Mereka yang melakukan poligami juga memiliki alasan seperti, istrinya sedang sakit, atau istrinya tidak bisa memberikan keturunan bagi suaminya maka suaminya mencari wanita lain untuk dijadikan istrinya, diantara laki-laki itu juga ada yang memiliki syahwat yang besar dan tidak cukup satu istri saja sedangkan dia adalah orang yang bertakwa, tetapi hanya saja dia ingin melapiasakan syahwatnya dalam hubungan yang halal, maka Allah memperbolehkan poligami tetapi maksiamal empat saja. Hal positifnya dari poligami ini yaitu terpenuhinya nafkah dan tempat tinggal untuk kebutuhan mereka, dan memiliki keturunan yang banyak bagi umat islam. 

Hikmah perrnikahan itu ada banyak sekali diantaranya:

1. Menjaga dan melindungi masing-masing dari pasangan (suami dan istri).

2. Menjaga masyarakat dari kejelekan dan kemunduran akhlak, jika tidak ada pernikahan antara wanita dan pria pasti akan tersebar kekejian di antara kaum pria dan wanita. 

3. Saling menikmati antara suami dan istri dengan sesuatu yang wajib mereka penuhi berupa hak-hak dan kewajiban. Seorang suami berkewajiban mengayomi dan memberikan nafkah terhadap istri berupa makanan, minuman, tempat tinggal, pakaian yang baik. Dan seorang istri juga bertanggung jawab atas suami dengan menunaikan kewajibanya di dalam rumah tangga yaitu berupa pengaturan dan pembenahan.

4. Mengokohkan hubungan antar keluarga. Banyak dari dua keluarga yang jauh dan tidak saling mengenal, lalu dengan pernikahan terjalin kedekatan dan tersambung hubungan antar keduanya.

5. Terpeliharanya manusia dengan kondisi yang baik. Menikah menjadi sebab adanya keturunan yang menjadikan manusia tidak punah. Seperti halnya firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 1 yang memiliki arti "wahai sekalian manusia brtakwalah kepada Rabb klian yang telah menciptakan kalian dari seorang diri kemudian darinya Allah menciptakan istri baginy. Alu dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak". 

Jika tidak ada pernikahan, pasti akan terjadi punahnya manusia dan adanya manusia yang dihasilkan dari hubungan yang tidak halal alias hubungan zina yang tidak diketahui asal usulnya. 

Pernikaan itu juga menimbulkan konsekuensi diantaranya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun