Mohon tunggu...
Fadila MulyanaIndah
Fadila MulyanaIndah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta prodi Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dalam Islam

7 Maret 2023   13:18 Diperbarui: 7 Maret 2023   13:19 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b) Haram karena persusuan (kedudukannya sama dengan wanita yang haram dinikahi karena nasab). Tapi hubungan sepersusuan itu bisa dikatakan haram jika memenuhi syarat-syarat terlebih dahulu yaitu:

Syarat pertama, minimal lima kali susuan, jika seorang bayi hanya menyusu kepada seseorang wanita yang bukan ibunya dibawah lima kali (satu, dua, tiga, empat kali saja) maka ia belum menjadi ibu susunya. 

Syarat kedua, yaitu susuan dilakukan sebelum disapih maksudnya yaitu disyaratkan lima kali itu seluruhnya terjadi sebelum disapih. Jika dilakukan setelah disapih atau sebagiannya sebelum disapih dan sebagiannya lagi setelah disapih tapi belum lima kali susuan, maka wanita tersebut belum menjadi ibu susunya. 

Jika terpenuhi semua syarat tersebut maka si bayi telah menjadi anak susuan bagi wanita tersebut. Dan anak-anak wanita tersebut adalah saudara sepersusuan dengan si bayi baik yang lahir sebelum atau sesudahnya dan anak-anak dari ibu sepersusuannya itu tidak boleh menikahi anak yang disusui ibunya tersebut.

c) Haram karena hubungan periparan yaitu:

* istri ayah (ibu tiri) , istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya keatas baik dari jalur ayah maupun ibu. Seperti yang telah dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 22 yang memiliki arti "Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah kalian, terkecuali pada masa yang telah lampau". Jika seorang laki-laki menikahi wanita maka wanita tersebut menjadi haram dinikahi oleh anak-anak pria mereka, cucu dari anak laki-lakinya, cucu dari anak perempuannya, dan seterusnya kebawah baik ia sudah menggauli wanita tersebut atau belum.

* Istri dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah. Ketika seorang laki-laki menikahi wanita maka wanita tersebut tidak boleh dinikahi dan menjadi haram dinikahi oleh bapak laki-laki tersebut, kakek dan seterusnya keatas. Baik dari jalur ayah maupun ibu. 

* Ibu istri (ibu mertua), neneknya, dan seterusnya ke atas. Ketika laki-laki menikahi wanita, maka menjadi haram baginya untuk menikahi ibu wanita tersebut dan juga neneknya. Baik nenek dari jalur ayah maupun jalur ibu.

* Anak perempuan istri, anak perempuan dari anak laki-laki istri, anak perempuan dari anak perempuan istri, dan seterusnya kebawah. mereka disebut dengan rabbi (anak tiri) dan keturunannya. Namun dengan syarat dia telah menggauli istrinya tersebut. Jika terjadi perceraian sebelum bersetubuh maka rabbi dan keturunannya tidak haram untuk dinikahi. Ketika seorang laki-laki menikahi wanita dan telah menyetubuhinya, maka anak perempuan wanita tersebut, anak perempuan dari anak laki-lakinya, anak perempuan dari anak perempuannya, dan seterusnya kebawah menjadi haram untuk dinikahi meskipun dari suami sebelumnya ataupun sesudahnya. Jika terjadi perceraian diantara keduanya sebelum bersetubuh maka anak-anak tiri dan keturunannya tidak haram dinikahinya. 

2. Haram dalam waktu tertentu 

a) Saudara perempuan istri, bibinya dari pihak bapak, dan bibinya dari pihak ibu. Sampai terjadi perpisahan dengan istri tersebut baik karena kematian istri ataupun perceraian dengan sang istri dan dia harus menyelesaikan masa iddahnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun