Wanita yang hendaknya dinikahi itu yang benar-benar memiliki sifat-sifat yang cantik secara hissi dan maknawi. Yang dimaksud kecantikan secara hissi itu adalah kesempurnaan lahiriyah, karena ketika seorang wanita itu indah dipandang, lembut tutur katanya, maka dapat menyejukkan mata yang memandangnya, dan telingapun akan merasa damai dengan ucapannya. Sedangkan yang dimaksud kecantikan maknawi yaitu kesempurnaan agama dan akhlaknya, ketika seorang wanita itu teguh agamanya dan baik akhlaknya, maka ia akan lebih dicintai di dalam jiwa dan lebih selamat masa depannya. Wanita yang teguh agamanya maka dia akan menjalankan perintah dari Allah SWT menjaga hak-hak suami, kasur, anak-anak, dan hartanya dan juga membantu suami dalam menjaga ketaatan kepada Allah SWT.Â
Wanita yang haram dinikahi itu ada 2 jenis yaitu:
1. Haram selamanya yaituÂ
a) Haram karena hubungan nasab sebagaimana firman Allah pada surat An-Nisa ayat 23 yang memiliki arti "diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian, saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan bapak kalian, saudara-saudara perempuan ibu kalian, anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan kalian.Â
* Ibu-ibu meliputi ibu, nenek, dan seterusnya ke atas dari jalur bapak maupun ibu.Â
* Anak perempuan meliputi anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, cucu perempuan dari anak perempuan, dan seterusnya kebawah.Â
* saudara perempuan meliputi saudara perempuan kandung, saudara perempuan sebapak dan saudara perempuan seibu.Â
* Bibi dari jalur ayah, meliputi bibi, bibi ayah, bibi kakek, bibi ibu, dan bibi nenek.Â
* Bibi dari jalur ibu, meliputi bibi, bibi ayah, bibi kakek, bibi ibu, dan bibi nenek.Â
* Anak perempuan dari saudara laki-laki, meliputi anak perempuan dari saudara kandung, anak perempuan dari saudara sebapak, anak perempuan dari saudara seibu, cucu dari anak laki-laki dan perempuan.Â
* Anak perempuan dari saudara perempuan, meliputi anak perempuan dari saudara perempuan kandung, anak perempuan dari saudara perempuan sebapak, anak perempuan dari saudara perempuan seibu, cucu perempuan dari anak-anak laki-laki dan perempuan, dan seterusnya kebawah.