Mohon tunggu...
Fadia ZulfahFazrin
Fadia ZulfahFazrin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Pembangunan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

ingin menuangkan gagasan melalui tulisan dan bisa bermanfaat untuk banyak orang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerimaan Pajak Hotel di Yogyakarta Menurun, Apa Penyebabnya?

9 Desember 2021   21:24 Diperbarui: 9 Desember 2021   21:28 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Provinsi D.I Yogyakarta menjadi salah satu provinsi yang populer di Indonesia, hal ini lantaran Provinsi D.I Yogyakarta terkenal sebagai Kota budaya, pelajar, sejarah, dan wisata.  

Menjadi daerah yang istimewa di berbagai aspek kehidupan menjadi daya tarik para wisatawan, serta menjadi daerah yang wajib dikunjungi karena memiliki banyak pilihan destinasi wisata, seperti Kawasan Malioboro, Keraton Yogyakarta, Monumen Tugu, Kampung Wisata Taman Sari dan masih banyak lagi. Suasana di D.I Yogyakarta mampu memikat hati siapapun yang berkunjung, mulai dari keramahannya, kesederhanaannya, hingga seni dan budayanya.

Banyaknya wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta menjadi peluang besar bagi para pelaku usaha dalam industri hotel untuk meningkatkan bisnis yang dimilikinya, karena wisatawan yang berasal dari luar daerah Yogyakarta (terutama) tentunya membutuhkan tempat untuk beristirahat. 

Jumlah Hotel di D.I Yogyakarta terus mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir, pada tahun 2017 dan 2018 terdapat sebanyak 685 unit kemudian mengalami peningkatan di tahun 2019 menjadi 773 unit, dan meningkat kembali pada tahun 2020 menjadi 790 unit serta pada tahun 2021 bertahan di 790 unit. Dari hotel non bintang hingga hotel bintang lima, jumlah paling banyak adalah jumlah hotel non bintang yakni pada tahun 2021 sebanyak 618 unit.

Sumber: Dinas Pariwisata
Sumber: Dinas Pariwisata

Apakah Banyaknya Unit Hotel Menguntungkan Pemerintah? 

Pelaksanaan otonomi daerah dilakukan dengan memenuhi azas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Penyelenggaraan tugas-tugas desentralisasi semakin berkembang sejalan dengan tuntutan pelaksanaan tugas pemerintah daerah dan pembangunan daerah. 

Agar daerah dapat mengurus dan mengatur rumahtangganya sendiri dengan sebaik-baiknya, maka perlu memiliki sumber pembiayaan yang cukup dengan menggali sumber-sumber keuangan yang ada di daerah. 

Pemerintah daerah harus mampu memanfaatkan berbagai potensi yang ada di wilayahnya, sehingga dapat menjadi sumber pendapatan daerah. Khususnya pada otonomi daerah saat ini, daerah diberikan kekuasaan yang lebih besar dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dari sumber-sumber pendapatan asli daerah, sumber yang memiliki potensi yang cukup tinggi adalah pajak daerah. Pajak daerah adalah pungutan yang dilakukan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu penerimaan tertinggi pajak daerah di Yogyakarta bersumber dari pajak hotel.

Menjadi ibu kota provinsi, letaknya yang strategis untuk membuat tumbuhnya bidang perdagangan, jasa, serta menjadi tujuan kota wisata dan tempat menumpuh pendidikan akan mendorong tumbuh kembangnya industri perhotelan di Yogyakarta.

Perkembangan industri perhotelan secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada peningkatan pendapaan asli daerah, khususnya dari pajak hotel. Pajak hotel jenis pajak daerah yang potensinya semakin berkembang seiring dengan adanya komponen pendukung seperti parawisata, sektor jasa, dan sektor perdagangan dalam kebijakan peningkatan pembangunan daerah

Menurut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011, pajak hotel dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel, atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Wajib pajak hotel yaitu merupakan orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

Jadi, tentunya semakin banyak unit hotel yang berada di D.I. Yogyakarta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak hotel yang diterima.

Seberapa Besar Penerimaan Pajak Hotel Di D.I Yogyakarta Dari Tahun Ke Tahun?

Sumber: Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Sumber: Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah

Penerimaan pajak hotel menunjukkan trend peningkatan dari tahun 2017 hingga 2019. Pada tahun 2017 penerimaan pajak hotel sebesar Rp 216.568.756.222,73, kemudian menjadi Rp 251.723.368.267,00 pada tahun 2018, dan mengalami peningkatan kembali pada tahun 2019 menjadi Rp 284.165.359.372,00. namun penerimaan pajak hotel mengalami penurunan yang drastis pada dua tahun terakhir, pada tahun 2019 penerimaan pajak hotel menurun hingga ke angka Rp 126.975.004.458,00 dan semakin menurun ke angka Rp 39.718.970.874,00 pada tahun 2021.

Mengapa Penerimaan Pajak Hotel Menurun Selama Dua Tahun Terakhir?

Penerimaan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2020 tidak mencapai target, hanya tercapai 86,73%. Dimana target PAD sebesar 2.163,74 M sedangkan realisasi dari PAD sebesar 1.876,71 M. Anggaran penerimaan pajak daerah menjadi elemen pendapatan yang besar dengan target penerimaan mencapai 1.888,90 M. 

Dari target penerimaan pajak daerah tersebut, pajak hotel memiliki target penerimaan yang cukup besar yaitu ditargetkan mencapai Rp 121 M. Namun akibat adanya pandemi covid-19 yang menyebar di Indonesia, menyebabkan dampak di berbagai sektor termasuk perhotelan telah membuat penerimaan pajak hotel lesu. 

Target tersebut sulit dicapai karena adanya kebijakan pembatasan kegiatan dan mobilitas yang diterapkan pemerintah sebagai upaya mengurangi resiko penyebaran virus covid-19. Hal ini mengakibatkan sepinya pengunjung sebab hotel-hotel sangat bergantung kepada jumlah wisatawan yang berkunjung ke D.I Yogyakarta sedangkan beban operasional yang tetap berjalan.

Pada grafik di bawah ini menunjukkan total wisatawan nusantara dan mancanegara mengalami penurunan angka yang cukup drastis.

Sumber: Dinas Pariwisata
Sumber: Dinas Pariwisata

Untuk wisatawan mancanegara pada tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 69.968 orang yang sebelumnya terdapat 433.027 orang pada tahun 2019. Grafik semakin menunjukkan penurunan dengan total wisatawan pada tahun 2021 menjadi 173 orang. 

Begitupun dengan wisatawan nusantara mengalami penurunan pada dua tahun terakhir, pada 2020 terdapat sebanyak 1.778.580 orang dan 96.286 orang pada 2021, angka ini jauh dari wisatawan yang berkunjung pada tahun 2019 yaitu sebanyak 6.116.354 orang.

Dan terdapat grafik tingkat hunian kamar hotel baik hotel bintang mauapun non bintang.

Sumber: Dinas Pariwisata
Sumber: Dinas Pariwisata

Menurunnya jumlah wisatawan dan tingkat hunian hotel sebagai akibat adanya pandemi covid-19 membuat beberapa hotel gulung tikar. Berdasarkan data yang dihimpun Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) D.I Yogyakarta mencatat sebanyak 50 hotel dan restoran memilih tutup permanen dan sekitar 100 hotel dan restoran memilih tutup sementara akibat ketidakpastian kondisi di masa pandemi. Tentunya hal ini berdampak pada hilangnya pekerjaan yang mereka miliki, dan menurunnya penerimaan pajak hotel.

Untuk membenahi dampak covid-19 di bidang perhotelan, pelaku bisnis hotel dapat melakukan inovasi seperti hotel bukan hanya menjadi tempat menginap saja namun menjadi tempat wisata dan bekerja yang nyaman, seperti staycation dan Work From Hotel (WFH). Hotel yang masih beroperasi tentunya harus mempersiapkan protokol kesehatan yang ketat agar pengunjung merasa aman dan nyaman. 

Untuk menarik pengunjung hotel dapat menghadirkan promo serta diberikan kemudahan untuk booking secara online. Pemerintah juga melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan keberlangsungan industri perhotelan melalui menggencarkan standarisasi protokol kesehatan dengan memberikan sertifikat CHSE, memberikan dana hibah pariwisata, hingga melakukan vaksinasi bagi para pekerja perhotelan. 

Segala upaya yang dilakukan pemerintah maupun pelaku bisnis di bidang perhotelan diharapkan mampu mempertahankan industri perhotelan di tengah pandemi covid-19 yang belum berakhir juga hingga kini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun