Dari sumber-sumber pendapatan asli daerah, sumber yang memiliki potensi yang cukup tinggi adalah pajak daerah. Pajak daerah adalah pungutan yang dilakukan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu penerimaan tertinggi pajak daerah di Yogyakarta bersumber dari pajak hotel.
Menjadi ibu kota provinsi, letaknya yang strategis untuk membuat tumbuhnya bidang perdagangan, jasa, serta menjadi tujuan kota wisata dan tempat menumpuh pendidikan akan mendorong tumbuh kembangnya industri perhotelan di Yogyakarta.
Perkembangan industri perhotelan secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada peningkatan pendapaan asli daerah, khususnya dari pajak hotel. Pajak hotel jenis pajak daerah yang potensinya semakin berkembang seiring dengan adanya komponen pendukung seperti parawisata, sektor jasa, dan sektor perdagangan dalam kebijakan peningkatan pembangunan daerah
Menurut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011, pajak hotel dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel, atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Wajib pajak hotel yaitu merupakan orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
Jadi, tentunya semakin banyak unit hotel yang berada di D.I. Yogyakarta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak hotel yang diterima.
Seberapa Besar Penerimaan Pajak Hotel Di D.I Yogyakarta Dari Tahun Ke Tahun?
Penerimaan pajak hotel menunjukkan trend peningkatan dari tahun 2017 hingga 2019. Pada tahun 2017 penerimaan pajak hotel sebesar Rp 216.568.756.222,73, kemudian menjadi Rp 251.723.368.267,00 pada tahun 2018, dan mengalami peningkatan kembali pada tahun 2019 menjadi Rp 284.165.359.372,00. namun penerimaan pajak hotel mengalami penurunan yang drastis pada dua tahun terakhir, pada tahun 2019 penerimaan pajak hotel menurun hingga ke angka Rp 126.975.004.458,00 dan semakin menurun ke angka Rp 39.718.970.874,00 pada tahun 2021.
Mengapa Penerimaan Pajak Hotel Menurun Selama Dua Tahun Terakhir?
Penerimaan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2020 tidak mencapai target, hanya tercapai 86,73%. Dimana target PAD sebesar 2.163,74 M sedangkan realisasi dari PAD sebesar 1.876,71 M. Anggaran penerimaan pajak daerah menjadi elemen pendapatan yang besar dengan target penerimaan mencapai 1.888,90 M.Â