Dari target penerimaan pajak daerah tersebut, pajak hotel memiliki target penerimaan yang cukup besar yaitu ditargetkan mencapai Rp 121 M. Namun akibat adanya pandemi covid-19 yang menyebar di Indonesia, menyebabkan dampak di berbagai sektor termasuk perhotelan telah membuat penerimaan pajak hotel lesu.Â
Target tersebut sulit dicapai karena adanya kebijakan pembatasan kegiatan dan mobilitas yang diterapkan pemerintah sebagai upaya mengurangi resiko penyebaran virus covid-19. Hal ini mengakibatkan sepinya pengunjung sebab hotel-hotel sangat bergantung kepada jumlah wisatawan yang berkunjung ke D.I Yogyakarta sedangkan beban operasional yang tetap berjalan.
Pada grafik di bawah ini menunjukkan total wisatawan nusantara dan mancanegara mengalami penurunan angka yang cukup drastis.
Untuk wisatawan mancanegara pada tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 69.968 orang yang sebelumnya terdapat 433.027 orang pada tahun 2019. Grafik semakin menunjukkan penurunan dengan total wisatawan pada tahun 2021 menjadi 173 orang.Â
Begitupun dengan wisatawan nusantara mengalami penurunan pada dua tahun terakhir, pada 2020 terdapat sebanyak 1.778.580 orang dan 96.286 orang pada 2021, angka ini jauh dari wisatawan yang berkunjung pada tahun 2019 yaitu sebanyak 6.116.354 orang.
Dan terdapat grafik tingkat hunian kamar hotel baik hotel bintang mauapun non bintang.
Menurunnya jumlah wisatawan dan tingkat hunian hotel sebagai akibat adanya pandemi covid-19 membuat beberapa hotel gulung tikar. Berdasarkan data yang dihimpun Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) D.I Yogyakarta mencatat sebanyak 50 hotel dan restoran memilih tutup permanen dan sekitar 100 hotel dan restoran memilih tutup sementara akibat ketidakpastian kondisi di masa pandemi. Tentunya hal ini berdampak pada hilangnya pekerjaan yang mereka miliki, dan menurunnya penerimaan pajak hotel.