Mohon tunggu...
Fadhil Nugroho Adi
Fadhil Nugroho Adi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Paruh Waktu

Pembelajar, penyampai gagasan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia

3 Februari 2017   21:38 Diperbarui: 3 Februari 2017   22:07 44482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sementara wawasan dirgantara kemudian muncul di tengah perkembangan teori geopolitik yang mengukuhkan kekuatan udara sebagai kekuatan yang menentukan dari suatu negara. Terkait dengan NKRI, maka geopolitik Indonesia berarti kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan letak geografis suatu negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang kondisi geografis tersebut.

Geostrategi Indonesia

Geostrategi Indonesia ialah kebijakan pelaksanaan dalam menentukan tujuan-tujuan dan sarana-sarana serta cara penggunaan sarana-sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi geografis negara. Menilik arti tersebut ternyata letak geografis Indonesia berpengaruh besar pada berbagai aspek kehidupan. Hal ini disebabkan letaknya dalam posisi silang yang mendatangkan keuntungan maupun ancaman yang membahayakan, termasuk gelombang migrasi bangsa-bangsa beserta kebudayaannya ke Indonesia yang mempengaruhi keanekaragaman masyarakat.

Namun perlu diingat latar belakang kesejarahan wilayah Indonesia yang sempat terpecah akibat tidak terselesaikannya sidang BPUPKI menyebabkan Indonesia belum memiliki persepsi yang sama mengenai masalah wilayah ataupun bangsa. Akibatnya, wilayah yang bangsanya memiliki “kesatuan perasaan dan persamaan karakter” harus dipersatukan dan dipertahankan yakni melalui konsepsi Wawasan Nusantara  yang menjamin dan menyelenggarakan kepentingan nasional, sesuai dengan semangat Pancasila.

Kedaulatan Maritim

Pembahasan mengenai kedaulatan negara di laut, ruang udara, dan GSO mengemuka dalam peristiwa besar terkait sejarah hukum laut yaitu ketika Spanyol dan Portugal membagi samudera dunia menjadi dua bagian yang dituangkan dalam Piagam Inter Catera. Selanjutnya, pada tahun 1703, Cornelis van Bynkershoek -seorang penulis Belanda- mengemukakan bahwa laut wilayah yang bisa dikuasai daratan adalah sejauh tembakan meriam (kanon) atau kira-kira 3 mil laut, dan itu menjadi bagian tak terpisahkan dari wilayah daratan.

Pembahasan mengenai hukum laut dicanangkan sejak tahun 1930 yang kemudian baru dibuka pada tahun 1935, tepatnya dalam Konferensi Hukum Laut Internasional di Den Haag, Belanda. Berikutnya pada tahun 1939 pemerintah kolonial Belanda lalu mengeluarkan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie mengenai batas teritorial di laut.

Hal ini merugikan wilayah Indonesia -yang saat itu diduduki Belanda- karena wilayahnya menjadi terpecah-pecah. Maka untuk mengubah ketentuan warisan kolonial tersebut, pada 13 Desember 1957 pemerintah RI mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 12 mil.

Putusan ini diajukan ke Konferensi Hukum Laut PBB I tahun 1958 di Jenewa namun usulan tersebut ditolak oleh negara-negara maritim besar karena konsep “kepulauan” dan “negara kepulauan” yang diadopsi Indonesia dianggap sebagai paradigma baru. Penolakan tersebut tidak lantas membuat Indonesia mundur dari deklarasi tersebut.

Pemerintah RI kemudian mengukuhkan deklarasi Djuanda dengan mengeluarkan Perpu No. 4/1960 mengenai Perairan Indonesia dan disahkan menjadi UU No.4/PERPU Tahun 1960. Sejak itulah Indonesia mengalami perubahan cara hitung luas wilayah perairan, dimana luas wilayah teritorial laut diukur sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar dan saling dihubungkan.

Sementara itu tuntutan teritorial di kancah internasional ternyata mengalami perkembangan akibat majunya teknologi eksplorasi dan eksploitasi laut yang tentu menumbuhkan tingkat perekonomian negara. Akan tetapi dalam pembahasan laut teritorial tersebut Indonesia melangkah lebih dulu dengan diselenggarakannya Deklarasi Landas Kontinen yang menyatakan bahwa laut sampai kedalaman 200 meter masih merupakan wilayah Indonesia dan selanjutnya dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun