Pandangan ulama tentang maqashid syariah
Oleh :
Fadhilah Nurjihanti
NIM : 41903047
STEI SEBI
Meski telah disepakati bahwa allah swt mengisyaratkan setiap hukumnya untuk kemaslahatan hambanya,tetapi para ulama berbeda pendapat tentang cakupan dan ruang lingkup maqashid syariah. Karna perbedaan ini juga dilatarbelakangi oleh sejarah pemikiran maqashid. Dalam perkrmbangan sejarah maqashid syariah.ada dua peran dan kontribusi ulama dalam mengembangkan maqashid syariah hingga menjadi sebuah disiplin ilmu bernama ilmu maqashid syariah. Peran tersebut adalah sebagai berikut :
- Menyertakan maqashid dalam setiap hukum
Yaitu dengan cara menjelaskan setiap hukum dengan maqashidnya,dalam pase ini ulama banyak berkontribusi dalam menerapkan maqashid syariah,diantara ulama-ulama tersebut adalah :
- At-tarmidzi al-hakim
- Abu mansyur al-mathuridi
- Al-qoffal al-kabir
- Abu bakar al-abhari
- Al-baqilani
- Menjelaskan teori maqashid secara mendetail
Dalam fase ini,para ulama mulai menjelaskan maqashid syariah sebagai sebuah konsep. Konsep ini telah menjadi pondasi dasar ilmu maqashid syariah yang dijadikan acuan dalam menerapkan maqashid syariah.
Para ulama yang berkontribusi dalam fase ini antara lain :
- Imam al-haramain
- Abu hamid al-ghazali
- Saefuddin al-amidi
- Ibn al-hajib
- Al-baidhowi
- Al-asnawi
- Ibnu as-subki
- Izzudin bin abdu salam
- Ibnu taimiyah
Dari kedua fase tersebut bisa disimpulkan bahwa pemikiran maqashid syariah ini dimulai dengan penerapan maqashid syariah dalam setiap hukum yang dijelaskan oleh para ulama. Proses selanjutnya menarasikan praktik maqashid yang sudah dilakukan terlebih dahulu dalam konsep maqashid syariah secara terstruktur.
Jadi, sesungguhnya maqashid syariah bukan disiplin ilmu baru karna kontennya bersumber dari istiqra terhadap nash-nash al-qur'an dan al-hadist.