Mohon tunggu...
Fadhilah Nurjihanti
Fadhilah Nurjihanti Mohon Tunggu... Lainnya - Jian

For allah

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandangan Ulama tentang Maqashid Syariah

26 Agustus 2020   18:44 Diperbarui: 26 Agustus 2020   18:36 1789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandangan ulama tentang maqashid syariah

Oleh :

Fadhilah Nurjihanti

NIM : 41903047

STEI SEBI

Meski telah disepakati bahwa allah swt mengisyaratkan setiap hukumnya untuk kemaslahatan hambanya,tetapi para ulama berbeda pendapat tentang cakupan dan ruang lingkup maqashid syariah. Karna perbedaan ini juga dilatarbelakangi oleh sejarah pemikiran maqashid. Dalam perkrmbangan sejarah maqashid syariah.ada dua peran dan kontribusi ulama dalam mengembangkan maqashid syariah hingga menjadi sebuah disiplin ilmu bernama ilmu maqashid syariah. Peran tersebut adalah sebagai berikut :

  • Menyertakan maqashid dalam setiap hukum

Yaitu dengan cara menjelaskan setiap hukum dengan maqashidnya,dalam pase ini ulama banyak berkontribusi dalam menerapkan maqashid syariah,diantara ulama-ulama tersebut adalah :

  • At-tarmidzi al-hakim
  • Abu mansyur al-mathuridi
  • Al-qoffal al-kabir
  • Abu bakar al-abhari
  • Al-baqilani
  • Menjelaskan teori maqashid secara mendetail

Dalam fase ini,para ulama mulai menjelaskan maqashid syariah sebagai sebuah konsep. Konsep ini telah menjadi pondasi dasar ilmu maqashid syariah yang dijadikan acuan dalam menerapkan maqashid syariah.

Para ulama yang berkontribusi dalam fase ini antara lain :

  • Imam al-haramain
  • Abu hamid al-ghazali
  • Saefuddin al-amidi
  • Ibn al-hajib
  • Al-baidhowi
  • Al-asnawi
  • Ibnu as-subki
  • Izzudin bin abdu salam
  • Ibnu taimiyah

Dari kedua fase tersebut bisa disimpulkan bahwa pemikiran maqashid syariah ini dimulai dengan penerapan maqashid syariah dalam setiap hukum yang dijelaskan oleh para ulama. Proses selanjutnya menarasikan praktik maqashid yang sudah dilakukan terlebih dahulu dalam konsep maqashid syariah secara terstruktur.

Jadi, sesungguhnya maqashid syariah bukan disiplin ilmu baru karna kontennya bersumber dari istiqra terhadap nash-nash al-qur'an dan al-hadist.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun