Mohon tunggu...
Fadhilah A Sasongko
Fadhilah A Sasongko Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pemula yang sangat menyenangi kegiatan jurnalistik dan baru menyelam dalam dunia penyiaran. Doakan semoga sukses!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bahaya Predator Kampus, Mahasiswi Awas

11 November 2022   13:37 Diperbarui: 11 November 2022   13:40 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Permendikbud No. 30 Tahun 2021 adalah aturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kebijakan ini merupakan  dukungan dari pemerintah untuk membantu menangani kasus kekerasan seksual yang marak terjadi dan lalai ditangani oleh pihak kampus.

Kemendikbudristek menyampaikan isi Permendikbud No. 30 Tahun 2021 mewujudkan proses pembelajaran agar peserta didik  mengembangkan kemampuan dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian yang unggul, kecerdasan, dan akhlak mulia.
Hal tersebut  disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang sejalan dengan tujuan pendidikan diatur dalam Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional.

Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS merupakan satu Langkah pasti yang ditempuh oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengurangi tingginya angka kekerasan seksual di ranah komunitas yang termasuk perguruan tinggi dengan menyediakan payung hukum yang sah sebagai regulasi penanganan kekerasan seksual.

Peraturan ini diharapkan mampu mengatasi pelecehan dan kekerasan seksual di dunia perkuliahan.


* Mengubah Persepsi Masyarakat

Korban selalu menjadi yang pertama dan paling besar  dalam urusan rugi-merugi. Entah dalam kerugian jangka pendek ataupun kerugian jangka panjang.

Peran masyarakat sebagai penyokong korban dan mencegah terjadinya korban-korban lain pun turut dipertanyakan. Mengapa dalam lingkungan yang dewasa ini masih bahkan bertambah tindak-tanduk pelecehan seksual yang berujung dengan kasus kekerasan seksual?

Dari tahun ke tahun, angka kasus kekerasan seksual semakin meningkat, hal ini tentu perlu diwaspadai mengingat kekerasan seksual dapat pula mengancam kehidupan dan nyawa seseorang.

Beberapa masyarakat bahkan masih menganggap bahwa korban merupakan sumber dari kejadian tidak bermoral tersebut terlaksana dengan atau tanpa rencana pelaku. Korban merupakan kunci dari semua hal, begitulah persepsi masyarakat yang masih saja menyalahkan korban. Dengan demikian, terlihatlah jelas alasan kuat atas perilaku angkat bicara korban yang sering dipertanyakan oleh banyak pihak dengan runtutan pertanyaan seperti, "Kenapa baru bilang sekarang?" dan sebagainya.

Masyarakat tentu harus memberi sangsi sosial yang memberi efek jera bagi para pelaku. Tidak hanya itu, perilaku mencegah kejahatan pelecehan dan kekerasan seksual dapat dilakukan dengan tidak lagi menormalisasikan tindakan cat calling (panggil-panggilan asing bagi pejalan kaki perempuan dengan maksud mencari atau mengalihkan perhatian) dan tindakan-tindakan pelecehan lainnya.

Teguran keras perlu didengungkan, agar berseru satu menebas pelecehan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun