Kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus terkesan ditutupi demi menjaga nama baik. Korban harus berani melaporkan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual kepada pihak yang berwajib agar para pelaku diberi sangsi/hukuman atas perilaku tidak bermoral yang telah dilakukan.
Pasal 289 KUHP telah mengatur mengenai bagaimana konsekuensi hukum terhadap para pelaku pelecehan seksual.
Pasal tersebut disebutkan bahwa "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Pelecehan seksual  tidak boleh dibiarkan begitu saja karena sangat berdampak bagi masa depan seseorang. Masing-masing individu perlu menyadari tindakan tidak bermoral tersebut dilarang dilakukan di semua tempat, tak terkecuali dalam lingkungan perguruan tinggi.
Perguruan tinggi turut serta harus menyediakan sarana prasarana bagi para korban pelecahan seksual, mengenai pengaduan dan pelaporan bagi korban.
 Korban harus mendapatkan perdampingan, perlindungan, dan Pemulihan dengan persetujuan korban .
Peran kampus perlu  tanggap dan cermat dalam menangani kasus kekerasan seksual ini. Perguruan tinggi yang gagal menangani kasus pelecehan seksual  ini dapat memperburuk  trauma korban.
* Kampus harus melakukan apa?
Tim khusus diperlukan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual maupun bullying agar mahasiswa merasa aman dalam melakukan kegiatan belajar-mengajar di kampus.
Satgas harus memberikan respons yang maksimal terhadap laporan korban . Pihak kampus wajib mengayomi dan melindungi korban secara mental tanpa menyalahkan korban.
Korban sering merasa tidak nyaman untuk melaporkan hal tersebut karena institusi hanya mementingkan nama baik. Laporan dari para pihak korban sering kali berakhir damai. Pelaku masih bisa hidup dengan normal tanpa adanya rasa bersalah atas perbuatannya.
Perguruan tinggi harus tegas mengeluarkan peringatan mengenai tidak menoleransi adanya tidak pelecehan dan kekerasan seksual serta perlunya pemberian edukasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual saat pengenalan kehidupan kampus pada mahasiswa baru.
* PERMENDIKBUDRISTEK No. 30 Tahun 2021 sebagai Solusi