Mohon tunggu...
Fadhilah A Sasongko
Fadhilah A Sasongko Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pemula yang sangat menyenangi kegiatan jurnalistik dan baru menyelam dalam dunia penyiaran. Doakan semoga sukses!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bahaya Predator Kampus, Mahasiswi Awas

11 November 2022   13:37 Diperbarui: 11 November 2022   13:40 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pelecehan seksual merupakan suatu perbuatan merendahkan orang lain yang bersifat seksual dan melanggar kesusilaan. Pelecehan seksual sering terjadi di depan umum.

Kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi marak bermunculan beberapa bulan terakhir. Banyak pihak menjadi dirugikan sebagai imbas dari kasus pelecehan seksual yang terjadi.

Pelecehan seksual merupakan bibit awal dari perilaku kekerasan seksual. Bibit-bibit tersebut harus ditebas dengan baik agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Perempuan merupakan korban kekerasan seksual paling banyak di perguruan tinggi. Berdasarkan data CATAHU Komnas Perempuan 2022, tahun 2021 tercatat sebagai tahun dengan jumlah pelaporan kasus kekerasan tertinggi dibanding tahun 2020. Kasus kekerasan berbasis gender meningkat 50% dari tahun lalu.

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi Indonesia berikut yang memakan korban perempuan:
- Kasus Maria seorang mahasiswi UGM yang mengalami kekerasan seksual oleh dosen pada tahun 2015(Wijana, 2020)
- Kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi Universitas Negeri Padang tahun 2019
- Kasus kekerasan seksual terhadap 2 mahasiswi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Kasus kekerasan seksual berkedok bimbingan skripsi di UIN Sunan Kalijaga
- Kasus kekerasan seksual dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 2008 dan dosen ilmu budaya tahun 2013
- Kasus dosen Fisip Universitas Riau yang terjadi di akhir tahun 2021

Data tersebut merupakan fenomena gunung es. Fenomena gunung es memiliki arti kasus yang dilaporkan merupakan sedikit dari banyaknya kasus pecehan seksual yang sebenarnya terjadi.

Perguruan tinggi menempati urutan pertama dalam kasus kekerasan seksual selama tujuh tahun terakhir. Hal ini didukung secara fakta oleh kata kunci yang sempat populer dari beberapa media massa. Masyarakat rupanya turut berargumen mengenai hal tersebut dan membahas betapa pentingnya kesadaran moralitas seseorang untuk menciptakan lingkungan yang aman di lingkup pendidikan.

Pelecehan dan kekerasan seksual menimbulkan keresahan bagi para mahasiswi di lingkungan perkuliahan. Ketimpangan kekuasaan antara korban dan pelaku turut  menimbulkan trauma angkat bicara pada  korban.

Proses tindak lanjut kasus mengalami banyak kendala karena lemahnya penanganan kasus pelecehan maupun kekerasan seksual di perguruan tinggi. Relasi kuasa pelaku sampai minimnya akses terhadap pemulihan dan penanganan psikologis korban juga menjadi kendala.

Pelecehan  dan kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi tidak terlepas dari asumsi orang-orang sekitar. Mereka cenderung menjustifikasi korban tetapi memaklumi perbuatan pelaku. Hal ini mengakibatkan menurunnya kualitas kesehatan mental, fisik, serta akademik bagi mahasiswa atau korban yang bersangkutan.

Para korban pelecehan akan mengalami depresi, rasa malu,  hingga terganggunya kegiatan belajar di kampus. Pelaku pelecehan dan kekerasan seksual masih dapat hidup dengan normal tanpa ada rasa bersalah. Hal tersebut memungkinkan pelaku mengulangi kembali perbuatannya karena kurangnya efek jera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun