Arti: Guru tidak hanya memberikan panduan di depan dan semangat di tengah, tetapi juga memberikan dukungan yang konsisten dan penuh perhatian di belakang. Guru harus siap membantu siswa dalam mengatasi kesulitan dan meraih kesuksesan.
Kewajiban Guru: Menyediakan dukungan pribadi dan akademis kepada siswa. Membantu siswa dalam memahami materi pelajaran, memberikan bimbingan karir, serta memberikan dukungan emosional dan sosial.
Didalam undang undang pun sudah dijelaskan mengenai tugas dan kewajiban soerang guru ( pendidik ) seperti yang tercantum pada Undang -undang Nomor 14 tentang Guru dan Dosen, pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berkewajiban:
1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang
bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi
secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis
kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang