Mohon tunggu...
Hafsheni Faaliqul Isbaah Hadi
Hafsheni Faaliqul Isbaah Hadi Mohon Tunggu... Administrasi - Abdi Negara

ASN

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Belanja Pemerintah Pakai Kartu Kredit?

18 Oktober 2021   08:15 Diperbarui: 18 Oktober 2021   10:49 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Harus benar-benar dipastikan bahwa tidak ada satu rupiah pun uang rakyat dalam APBN yang dikorupsi......", begitu kutipan pidato Presiden RI, Joko Widodo, pada acara Persiapan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017 dan Institusi Pengelola Keuangan Negara Lainnya Dalam Rangka Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Istana Bogor.

Kini perkembangan teknologi sangat cepat, masih hangat di ingatan kita mengirim uang menggunakan wesel Pos, sedangkan di masa sekarang mengirim uang bisa dengan hanya lima jari saja dimanapun dan kapanpun. 

Di masa ini, penggunaan teknologi informasi terjadi di semua lini. Mulai dari pagi hari pada saat manusia bangun tidur hingga di malam hari saat manusia tidur tidak terlepas dari penggunaan teknologi informasi.

Begitu juga dengan pemanfaatan teknologi untuk keperluan pembayaran seperti yang kita ketahui terdapat aplikasi Gojek, Grab, M-banking, dan masih banyak lagi contoh pemanfaatan digital untuk pembayaran yang tidak lepas dari keseharian kita. 

Ternyata saat ini pemerintah kita juga telah memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan pembayaran suatu pekerjaan pemerintah, salah satunya adalah penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dimulai dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. 

Berbagai kemudahan ditawarkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam pembayaran dengan menggunakan APBN mulai dari keamanan, fleksibilitas, pelacakan, dan lain sebagainya.

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) memang banyak memberikan kemanfaatan. Dari sisi keamanan, penggunaan KKP dilindungi oleh PIN sebanyak 6 digit angka sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Perihal Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, sehingga penggunaan KKP hanya dapat digunakan oleh pengguna yang mengetahui PIN dari KKP. 

Lalu dari sisi fleksibilitas tentu langsung dapat dirasakan oleh pengguna KKP, karena orang yang melakukan perjalanan dinas atau memiliki tugas berbelanja kebutuhan kantor tidak perlu lagi membawa uang yang banyak dalam bentuk kartal. 

Lalu dari sisi pelacakan juga memudahkan sistem pengendalian intern untuk memastikan bahwa tidak terjadi penyimpangan terhadap pengeluaran anggaran Negara.

Kartu Kredit Pemerintah (KKP) menurut PMK 196 adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penebit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada instasi pemerintah dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu KKP untuk keperluan belanja operasional/modal dan KKP untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan. 

KKP untuk keperluan belanja operasional dan/atau belanja modal dipegang oleh pejabat/pegawai yang ditugaskan oleh KPA/PPK untuk melaksanakan pembelian/pengadaan barang/jasa. 

Sedangkan KKP untuk keperluan perjalanan dinas jabatan dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas. KKP juga memiliki limit sama seperti kartu kredit pada umumnya. limit dari Kartu Kredit Pemerintah adalah sebesar 40% dari pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP/petty cash. 

Namun satuan kerja juga dapat menambah limit sehingga lebih dari 40% setelah mendapatkan izin dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Selain limit tersebut, satuan kerja juga diberikan fasilitas tambahan limit kartu kredit pemerintah jika dirasa jumlah limit tidak cukup untuk melaksanakan suatu kegiatan.

Proses pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) tidak berbeda dengan pembayaran dengan kartu kredit pada umumnya. Yang membedakan antara KKP dengan kartu kredit pada umumnya adalah pada saat proses pembayaran tagihan. 

Setelah KKP digunakan untuk belanja keperluan negara, selanjutnya terdapat serangkaian proses sebelum negara membayar tagihan KKP. Dimulai dari pemegang KKP mengumpulkan kelengkapan dokumen seperti tagihan, surat tugas, dan bukti pengeluaran lainnya. 

Setelah itu akan dilakukan serangkaian pengujian mulai dari Bendahara, PPK, PPSPM, hingga KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 

Setelah dana dari SP2D masuk ke rekening Bendahara, maka selanjunya dilakukan pembayaran tagihan KKP melalui pendebitan dari rekening Bendahara ke rekening Bank Penerbit KKP.

Di Garut sendiri, khususnya satuan kerja mitra KPPN Garut selama semester I tahun 2021 telah melakukan transaksi dengan KKP sebanyak 48 transaksi dengan nominal Rp 117.639.445. Pada semester yang sama di tahun 2020 terdapat lebih banyak transaksi. 

Tercatat sebanyak 104 transaksi dengan total nilai Rp 204.764.307. Pengelolaan KKP di satuan kerja juga telah dilakukan dengan baik, ini terbukti dari pembayaran tagihan KKP yang dilakukan oleh satuan kerja pernah terlambat.

Penerapan teknologi untuk pembayaran pekerjaan pemerintah tidak hanya berhenti pada implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP), namun masih ada lagi inovasi yang dilakukan pemerintah untuk menjamin akuntabilitas dari belanja negara seperti halnya penerapan SPAN, SAKTI, DigiPay dan lain sebagainya yang akan disampaikan penulis pada artikel berikutnya.

Harapan penulis, penggunaan KKP di instansi pemerintah dapat lebih diperluas kembali. Semakin banyak belanja pemerintah yang berbasis digital maka semakin mudah sistem pengendalian internal melakukan pelacakan belanja pemerintah sehingga pidato presiden di paragraf awal dapat diwujudkan.

Referensi:

Penulis adalah Pejabat Fungsional pada KPPN Garut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun