Tercatat sebanyak 104 transaksi dengan total nilai Rp 204.764.307. Pengelolaan KKP di satuan kerja juga telah dilakukan dengan baik, ini terbukti dari pembayaran tagihan KKP yang dilakukan oleh satuan kerja pernah terlambat.
Penerapan teknologi untuk pembayaran pekerjaan pemerintah tidak hanya berhenti pada implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP), namun masih ada lagi inovasi yang dilakukan pemerintah untuk menjamin akuntabilitas dari belanja negara seperti halnya penerapan SPAN, SAKTI, DigiPay dan lain sebagainya yang akan disampaikan penulis pada artikel berikutnya.
Harapan penulis, penggunaan KKP di instansi pemerintah dapat lebih diperluas kembali. Semakin banyak belanja pemerintah yang berbasis digital maka semakin mudah sistem pengendalian internal melakukan pelacakan belanja pemerintah sehingga pidato presiden di paragraf awal dapat diwujudkan.
Referensi:
- Republik Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2018. Tentang: Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Jakarta: Kementerian Keaungan
- https://jakarta.bpk.go.id/jokowi-jangan-ada-satu-rupiah-pun-uang-rakyat-dikorupsi/
Penulis adalah Pejabat Fungsional pada KPPN Garut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H