Kartu Kredit Pemerintah (KKP) menurut PMK 196 adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penebit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada instasi pemerintah dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu KKP untuk keperluan belanja operasional/modal dan KKP untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.Â
KKP untuk keperluan belanja operasional dan/atau belanja modal dipegang oleh pejabat/pegawai yang ditugaskan oleh KPA/PPK untuk melaksanakan pembelian/pengadaan barang/jasa.Â
Sedangkan KKP untuk keperluan perjalanan dinas jabatan dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas. KKP juga memiliki limit sama seperti kartu kredit pada umumnya. limit dari Kartu Kredit Pemerintah adalah sebesar 40% dari pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP/petty cash.Â
Namun satuan kerja juga dapat menambah limit sehingga lebih dari 40% setelah mendapatkan izin dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Selain limit tersebut, satuan kerja juga diberikan fasilitas tambahan limit kartu kredit pemerintah jika dirasa jumlah limit tidak cukup untuk melaksanakan suatu kegiatan.
Proses pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) tidak berbeda dengan pembayaran dengan kartu kredit pada umumnya. Yang membedakan antara KKP dengan kartu kredit pada umumnya adalah pada saat proses pembayaran tagihan.Â
Setelah KKP digunakan untuk belanja keperluan negara, selanjutnya terdapat serangkaian proses sebelum negara membayar tagihan KKP. Dimulai dari pemegang KKP mengumpulkan kelengkapan dokumen seperti tagihan, surat tugas, dan bukti pengeluaran lainnya.Â
Setelah itu akan dilakukan serangkaian pengujian mulai dari Bendahara, PPK, PPSPM, hingga KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).Â
Setelah dana dari SP2D masuk ke rekening Bendahara, maka selanjunya dilakukan pembayaran tagihan KKP melalui pendebitan dari rekening Bendahara ke rekening Bank Penerbit KKP.
Di Garut sendiri, khususnya satuan kerja mitra KPPN Garut selama semester I tahun 2021 telah melakukan transaksi dengan KKP sebanyak 48 transaksi dengan nominal Rp 117.639.445. Pada semester yang sama di tahun 2020 terdapat lebih banyak transaksi.Â