Koperasi adalah suatu bentuk organisasi ekonomi yang dimiliki dan dikelola secara bersama oleh sekelompok orang dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.Â
Koperasi beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang menekankan pada solidaritas, demokrasi, dan partisipasi aktif anggota. Dalam artikel ini, kita akan membahas definisi koperasi, jenis-jenisnya, serta mekanisme kerjanya.
A. Definisi Koperasi
Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berusaha secara bersama-sama untuk mencapai tujuan ekonomi, sosial, dan budaya.Â
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui usaha bersama yang saling menguntungkan.
B. Jenis-jenis Koperasi
Koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsi, keanggotaan, dan tingkatannya. Berikut adalah rincian jenis-jenis koperasi yang ada:
Berdasarkan Fungsi
Koperasi Produsen: Koperasi yang anggotanya terdiri dari para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik dan pengguna pelayanan. Fungsi utamanya adalah mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output yang dapat diperdagangkan, memperoleh keuntungan, dan menggunakan fasilitas pemasaran bersama.
- Baca juga: Dari Pejudi Hingga Bankir, Berikut Figur Penting di Balik Kesuksesan Beberapa Klub Premier League
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!