Mohon tunggu...
Ezzra Rauwda Pervilian
Ezzra Rauwda Pervilian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai saya Ezzra seorang mahasiswa tingkat akhir yang memiliki minat dengan bisnis dan keuangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Koperasi? Definisi, Jenis, dan Contoh Suksesnya

15 Oktober 2024   17:30 Diperbarui: 23 Oktober 2024   16:03 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fonterra Co-operative Group (Selandia Baru): Gabungan koperasi susu yang kemudian menjadi salah satu konglomerat terbesar di dunia. 

  • Mondragon Cooperative (Spanyol): Mempunyai 264 anak perusahaan dan unit usaha di bidang finansial, industri pengolahan, dan perdagangan retail.

  • Associated Press (Amerika Serikat): Koperasi penyedia jasa pemberitaan terbesar di dunia dengan 1.500 perusahaan anggota dan 243 kantor cabang di 97 negara.


  • G. Latar Belakang Historis Koperasi Indonesia

    • Awal Pembukaan Koperasi di Indonesia

    1. Patih R. Aria Wiria Atmaja: Di Indonesia, koperasi pertama kali diperkenalkan oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896. Ia melihat kesulitan para pegawai negeri yang tertekan oleh bunga pinjaman yang sangat tinggi dari rentenir. Untuk membantu mereka, ia mendirikan bank untuk pegawai negeri menggunakan sistem kredit yang mirip dengan model Jerman.

    2. Robert Owen: Sebelumnya, ide koperasi telah digagas oleh Robert Owen, seorang berkebangsaan Skotlandia, pada abad ke-19. Konsep ini kemudian diterapkan di Eropa dan akhirnya masuk ke Indonesia.

    •  Perkembangan Koperasi di Era Kolonial Belanda

    1. Boedi Oetomo dan Serikat Islam: Pada tahun 1908, Gerakan Boedi Oetomo dan Serikat Islam mencoba memajukan koperasi-rumah tangga dan koperasi-toko, yang kemudian berkembang menjadi koperasi konsumsi dan bahkan koperasi batik. Walaupun demikian, perkembangan awal koperasi di Indonesia masih terhalangi oleh pemerintah kolonial Belanda.

    2. Undang-Undang Koperasi: Pemerintah Belanda kemudian mengatur kehidupan koperasi dengan undang-undang pada tahun 1915. Namun, undang-undang ini tidak efektif dalam meningkatkan aktivitas koperasi. Keluarnya Undang-Undang Koperasi pada tahun 1927 membawa momentum baru bagi perkembangan koperasi di Indonesia. Berbagai jenis koperasi seperti koperasi kredit, perikanan, dan kerajinan mulai muncul.

    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun