Butanya masyarakat akan hukum, hak dan kewajibannya sebagai warga negara juga menjadi problem tersendiri. Pemerintah harus melakukan penataran ke desa-desa untuk sosialisasi hukum-hukum, hak dan kewajibannya, agar masyarakat yang tertindas bisa memperjungkan keadilan. Adanya kesadaran masyarakat juga bisa menjadi control social tersendiri yang akan mengawasi jalannya penegakkan HAM di Indonesia.
[1] Aan Anak Bangsa, “Pelaksanaan HAM pada Masa Orde Baru dan Orde Reformasi,” artikel diakses pada 27 April 2015 dari http://kompasiana.com/post/read/429487/1/pelaksanaan-ham-pada-masa-orde-baru-dan-orde-reformasi.html
[2] Hun, “Makalah Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia; Marsinah,” artikel diakses pada 27 April 2015 dari https://xpectancy.wordpress.com/2014/09/11/makalah-kasus-pelanggaran-ham-di-indonesia-marsinah/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H