Mohon tunggu...
'eyyasy Kariem
'eyyasy Kariem Mohon Tunggu... -

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mu'tazilah

7 Februari 2011   01:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:50 3744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sedangkan di daerah India yang nampak adalah Ahmad Khon, dia berpendapat bahwa yang menjadi dasar tasyri’ adalah Alqur’an Al Karim saja, sedangkan Sunnah Nabi tidak, dia juga menghalalkan riba al basith didalam mu’amalat tijariyah, menolak hukum rajam dan meniadakan syariat jihad dalam menyebarkan dien.

Ada juga muridnya, Sayyid Amir yang menghalalkan pernikahan seorang mukminah dengan lelaki ahli kitab, juga menghalalkan ikhtilat antara laki-laki dan perempuan.

Dari mereka juga ada golongan orang awam yang tidak mengenal iltizam dengan Islam, seperti Zaki Najib Mahmud pemilik teory (Al Wadhiyyah al Mantiqiyyah) yang merupakan cabang dari filsafat Wad’iy yang terbaru yang mengingkari setiap perkara yang ghoib.

Ada juga Ahmad Amin, pemilik karangan-karangan kitab sejarah dan adab, seperti Dhuha Islam, Fajar Islam, Dhohrul Islam, dia menangisi kematian Mu’tazilah pada sejarah masa lalu, seakan-akan dengan masih adanya mu’tazilah dapat mendatangkan maslahat bagi Islam. Dia juga mengatakan dalam kitabnya Dhuha Al Islam; “Saya berpendapat bahwa musibah terbesar yang menimpa kaum muslimin adalah matinya mu’tazilah".

Adapun orang-orang yang masih hidup yang berjalan diatas seruan Akal Mu’tazilah dalam tingkatan Aqidah dan Syari’ah, seperti doktor Muhammad Fathi Utsman dalam kitabnya “Al Fikru Al Islamy wa At Tathowwur” dan doktor Hasan At Turaby dalam dakwahnya / seruannya terhadap pembaharuan ushul fikih, dia berkata: “Sesungguhnya penegakan hukum-hukum Islam pada masa sekarang itu membutuhkan terhadap sebuah ijtihad aqly yang besar, sedangkan akal adalah jalan yang dapat menghantarkan kepada hal itu, yang tidak seorangpun yang berakal mengingkari hal tersebut, dan ijtihad yang kita butuhkan bukanlah ijtihad dalam furu’ saja, akan tetapi merupakan ijtihad dalam ushul juga”.

والله أعلم با الصواب

p { margin-bottom: 0.08in; }

Adib Al Jifary

1 Mahmud yunus, hal:265

2 Kamus al mubawir, hal:927

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun