Mohon tunggu...
Eko Raharjo
Eko Raharjo Mohon Tunggu... Administrasi - Belajar menulis

Bismillah ...Semoga menjadi jejak dan berbagi bersama

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kelonggaran bagi Nasabah Bank yang Terdampak Covid-19

14 April 2020   09:50 Diperbarui: 14 April 2020   10:24 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena disadari atau tidak Indutsri perbankan juga terimbas akibat covid-19 ini. Pengurangan Tunggakan Pokok/bunga ini mungkin diberikan kepada Nasabah / debitur yang memiliki portopolio atau performa baik dimata perbankan atau nasabah-nasabah prioritas kemungkinan akan masuk dalam tawaran relaksasi ini.

4. Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan;

Bagi debitur yang mungkin terimbas cukup para usaha nya, maka bank melihatnya sebagai peluang dalam satu sisi mata uang, disatu sisi kualitas pemberian kredit nya mungkin beresiko namun ada potensi untuk penyaluran kredit dapat meningkat. 

Debitur / Nasabah yang mungkin terancam bangkrut/ gulung tikar karena harus melakukan pengentian sementara produksi atau merumahkan karyawan, turunnya penjualan dan sebagainya mungkin bisa berpikir untuk menambah pinjaman lagi kepada perbankan untuk memutar kembali roda usaha nya sehingga dengan tambahan Modal dari Perbankan maka diharapkan kredit nya tidak berhenti namun juga dapat berputar kembali.

5. Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara

Bagi Debitur yang usahanya mungkin cukup parah terdampak oleh pihak perbankan maka perbankan bisa saja melakukan konversi kredit dari pinjaman menjadi penyertaan modal Sementara, hal ini semata-mata karena perlu nya meningkatkan kualitas kredit yang diberikan perbankan, diharapkan dengan adanya penyertaan Modal sementara maka perbankan menjadi memiliki sedikit kewenangan untuk mengalokasikan / mengupayakn perusahaan untuk dapat kembali menjalankan usahanya.

Mungkin hal diatas yang dihapakan pemerintah kepada pihak jasa keuangan terutama perbankan dimana dapat setidaknya mengurangi beban para Debitur yang terdampak langsung maupun tidak langsung covid-19 ini. Peraturan ini hanya sebatas aturan bak singa tanpa taring jika tidak didukung oleh pihak yang diatur mau menjalankan nya. 

Penegakan atau kepatuhan terhadap aturan di Indonesia ini masih menjadi tantangan dan sangat-sangat diskriminatif maka diperlukan kesadaran untuk pemahaman bersama bahwa perekonomian tidak akan bangkit atau recovery cukup lama jika tidak ada pihak yang mau legowo untuk menjalankan aturan yang telah ditetapkan dan bukan hanya dilihat jangka pendek namun jangka panjangnya juga harus dikedepankan agar perekonomian kembali cepat pulih sebagaimana virus corona ini segera pergi jauh agar semua dapat kembali berjalan normal., Aamiin

Referensi : 

  • POJK No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekenomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disesase 2019
  • Siaran Pers POJK No. 11/POJK.03/2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun