Mohon tunggu...
Eko Raharjo
Eko Raharjo Mohon Tunggu... Administrasi - Belajar menulis

Bismillah ...Semoga menjadi jejak dan berbagi bersama

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kelonggaran bagi Nasabah Bank yang Terdampak Covid-19

14 April 2020   09:50 Diperbarui: 14 April 2020   10:24 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu relaksasi yang diminta oleh pemerintah kepada lembaga keuangan terhadap imbas Covid-19 ini diantaranya kepada pihak Perbankan. OJK telah mengeluarkan aturan dalam POJK 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Virus Corona.

Diberikan pilihan kepada perbankan untuk memilih solusi kepada Nasabah nya yang tedampak oleh Covid-19 beberapa yakni :

1. Penurunan suku bunga;

Sebagai salah satu factor dalam kredit dan pasti dibebankan kepada para Debitur perbankan memiliki perhitungan khusus untuk suku bung ini, sehingga kepada para Debitur yang menurut penilai perbankan terdampak covid-19 maka perbankan dapat menurunkan suku bunga. Kemungkinan ini bagi perbankan mungkin dilakukan pada bank yang telah menerapkan suku bunga cukup tinggi kepada Debiturnya sehingga pengurangan Suku Bunga menjadi sangat mungkin. 

Berbeda kepada perbankan yang suku bunga nya sudah cukup kompetitif di pasar dan penyaluran kredit nya tidak cukup massif maka penurunan suku bungan menjadi pilihan yang cukup sulit bagi perbankan dalam memberikan keringanan kepada debitur yang terdampak.

2. Perpanjangan jangka waktu

Imbas dari Debitur yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung akan megalami kesulitan dalam pelunasan atau pembayarannya. Terlebih pemerintah sudah mengindikasikan lebih dari lima sector industry yang terdampak cukup signifikan dengan terjadi nya covid-19 di Indonesia, belum lagi kepada ukuran usaha nya maka UMKM lah yang paling terpukul dengan kondisi ini. 

Pilihan menambah / memperpanjang jangka waktu adalah pilihan yang mungkin bagi perbankan dan mungkin mayoritas pilihan perbankan ke relaksasi Perpanjangan Jangka Waktu, tentunya hal ini memiliki konsekuensi bagi perbankan baik dari segi menurunnya kualitas kredit maupun biaya dalam proses collection dan lainnya. Namun pilihan ini yang paling mungkin di tawarkan kepada debitur yang terdampak.

3. pengurangan tunggakan pokok dan Bunga

Sebagai Debitur maka posisi Nasabah berada pada posisi memiliki kewajiban dan kewajiban itu dalam perbankan dibagi menjadi 2 bagian yakni kewajiban pokok dan kewajiban bunga, pola perhitungan nya pun mengikuti kaidah perhitungan yang disepakati di awal perjanjian kontrak sehingga ada nasabah yang memiliki kewajiban pokok menurun namun kewajiban bunganya meningkat ataupun sebaliknya. 

Porsi relaksasi bentuk seperti ini sama seperti pada nomor pertama diatas, bukan merupakan pilihan yang popular karena pihak perbankan sudah memperhitungkan ( loading ) dari Suku bunga termasuk biaya operasional dan biaya risiko dan sebagainya, dengan menawarkan pengurangan Tunggakan pokok atau bunga maka akan menggerus laba / mengubah perhitungan laba perbankan atau perhitungan biaya yang ditanggung oleh bank. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun