Salah satu relaksasi yang diminta oleh pemerintah kepada lembaga keuangan terhadap imbas Covid-19 ini diantaranya kepada pihak Perbankan. OJK telah mengeluarkan aturan dalam POJK 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Virus Corona.
Diberikan pilihan kepada perbankan untuk memilih solusi kepada Nasabah nya yang tedampak oleh Covid-19 beberapa yakni :
1. Penurunan suku bunga;
Sebagai salah satu factor dalam kredit dan pasti dibebankan kepada para Debitur perbankan memiliki perhitungan khusus untuk suku bung ini, sehingga kepada para Debitur yang menurut penilai perbankan terdampak covid-19 maka perbankan dapat menurunkan suku bunga. Kemungkinan ini bagi perbankan mungkin dilakukan pada bank yang telah menerapkan suku bunga cukup tinggi kepada Debiturnya sehingga pengurangan Suku Bunga menjadi sangat mungkin.Â
Berbeda kepada perbankan yang suku bunga nya sudah cukup kompetitif di pasar dan penyaluran kredit nya tidak cukup massif maka penurunan suku bungan menjadi pilihan yang cukup sulit bagi perbankan dalam memberikan keringanan kepada debitur yang terdampak.
2. Perpanjangan jangka waktu
Imbas dari Debitur yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung akan megalami kesulitan dalam pelunasan atau pembayarannya. Terlebih pemerintah sudah mengindikasikan lebih dari lima sector industry yang terdampak cukup signifikan dengan terjadi nya covid-19 di Indonesia, belum lagi kepada ukuran usaha nya maka UMKM lah yang paling terpukul dengan kondisi ini.Â
Pilihan menambah / memperpanjang jangka waktu adalah pilihan yang mungkin bagi perbankan dan mungkin mayoritas pilihan perbankan ke relaksasi Perpanjangan Jangka Waktu, tentunya hal ini memiliki konsekuensi bagi perbankan baik dari segi menurunnya kualitas kredit maupun biaya dalam proses collection dan lainnya. Namun pilihan ini yang paling mungkin di tawarkan kepada debitur yang terdampak.
3. pengurangan tunggakan pokok dan Bunga
Sebagai Debitur maka posisi Nasabah berada pada posisi memiliki kewajiban dan kewajiban itu dalam perbankan dibagi menjadi 2 bagian yakni kewajiban pokok dan kewajiban bunga, pola perhitungan nya pun mengikuti kaidah perhitungan yang disepakati di awal perjanjian kontrak sehingga ada nasabah yang memiliki kewajiban pokok menurun namun kewajiban bunganya meningkat ataupun sebaliknya.Â
Porsi relaksasi bentuk seperti ini sama seperti pada nomor pertama diatas, bukan merupakan pilihan yang popular karena pihak perbankan sudah memperhitungkan ( loading ) dari Suku bunga termasuk biaya operasional dan biaya risiko dan sebagainya, dengan menawarkan pengurangan Tunggakan pokok atau bunga maka akan menggerus laba / mengubah perhitungan laba perbankan atau perhitungan biaya yang ditanggung oleh bank.Â
Karena disadari atau tidak Indutsri perbankan juga terimbas akibat covid-19 ini. Pengurangan Tunggakan Pokok/bunga ini mungkin diberikan kepada Nasabah / debitur yang memiliki portopolio atau performa baik dimata perbankan atau nasabah-nasabah prioritas kemungkinan akan masuk dalam tawaran relaksasi ini.
4. Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan;
Bagi debitur yang mungkin terimbas cukup para usaha nya, maka bank melihatnya sebagai peluang dalam satu sisi mata uang, disatu sisi kualitas pemberian kredit nya mungkin beresiko namun ada potensi untuk penyaluran kredit dapat meningkat.Â
Debitur / Nasabah yang mungkin terancam bangkrut/ gulung tikar karena harus melakukan pengentian sementara produksi atau merumahkan karyawan, turunnya penjualan dan sebagainya mungkin bisa berpikir untuk menambah pinjaman lagi kepada perbankan untuk memutar kembali roda usaha nya sehingga dengan tambahan Modal dari Perbankan maka diharapkan kredit nya tidak berhenti namun juga dapat berputar kembali.
5. Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara
Bagi Debitur yang usahanya mungkin cukup parah terdampak oleh pihak perbankan maka perbankan bisa saja melakukan konversi kredit dari pinjaman menjadi penyertaan modal Sementara, hal ini semata-mata karena perlu nya meningkatkan kualitas kredit yang diberikan perbankan, diharapkan dengan adanya penyertaan Modal sementara maka perbankan menjadi memiliki sedikit kewenangan untuk mengalokasikan / mengupayakn perusahaan untuk dapat kembali menjalankan usahanya.
Mungkin hal diatas yang dihapakan pemerintah kepada pihak jasa keuangan terutama perbankan dimana dapat setidaknya mengurangi beban para Debitur yang terdampak langsung maupun tidak langsung covid-19 ini. Peraturan ini hanya sebatas aturan bak singa tanpa taring jika tidak didukung oleh pihak yang diatur mau menjalankan nya.Â
Penegakan atau kepatuhan terhadap aturan di Indonesia ini masih menjadi tantangan dan sangat-sangat diskriminatif maka diperlukan kesadaran untuk pemahaman bersama bahwa perekonomian tidak akan bangkit atau recovery cukup lama jika tidak ada pihak yang mau legowo untuk menjalankan aturan yang telah ditetapkan dan bukan hanya dilihat jangka pendek namun jangka panjangnya juga harus dikedepankan agar perekonomian kembali cepat pulih sebagaimana virus corona ini segera pergi jauh agar semua dapat kembali berjalan normal., Aamiin
Referensi :Â
- POJK No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekenomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disesase 2019
- Siaran Pers POJK No. 11/POJK.03/2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H