Perkawinan bukan sekedar merupakan masalah pribadi dari mereka yang akan melangsungkan perkawinan, tetapi juga merupakan masalah yang berkaitan dengan keagamaan karena setiap agama mempunyai aturan tersendiri tentang perkawinan maka pada prinsipnya perkawinan diatur dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari ajaran agama yang dianut dan perkawinan juga dapat dianggap sebagai suatu perbuatan hukum. Perkawinan beda agama dari dulu sampai sekarang masih menimbulkan persoalan baik dibidang sosial, agama maupun bidang hukum.
Meskipun perkembangannya ini terdapat peraturan yang melarangnya secara jelas dan tegas sebagaimana yang dijelaskan di dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 1980 dan Tahun 2005 serta Kompilasi Hukum Islam melalui Intruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991 yang telah berlaku di Indonesia sejak tahun 1991 hingga sekarang ini khususnya bagi masyarakat islam.
Hasil dari penelusuran pustaka yang penulis lakukan terdapat bentuk-bentuk perkawinan beda agama yang terjadi dalam prakteknya di Indonesia, sebagaimana yang telah di kemukakan oleh Wahyono Darmabrata tentang perkawinan beda agama dimana beliau berpendapat ada 3 cara yang lazim ditempuh bagi pasangan beda agama yang akan menikah.
Meminta penetapan pengadilan terlebih dahulu atas dasar penetapan itu pasangan melakukan perkawinan di Kantor Catatan Sipil.
Perkawinan dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama
Yang sering dipakai adalah dengan melangsungkan perkawinan di luar Negeri
 Beberapa pasangan suami isteri yang memilih tetap berpegangan pada agama masing-masing maka ditemukan beberapa cara dalam melangsungkan perkawinan beda agama. Tata cara yang mereka lakukan beserta alasannya, bahwa dalam praktiknya perkawinan beda agama dilakukan berdasarkan otoritas agama, catatan sipil dan yang dilaksanakan di luar negeri. Hal itu dapat di uraikan sebagai berikut:
Berdasarkan Otoritas Agama
Berdasarkan Catatan Sipil
Bersadarkan Pencatatan Perkawinan Di Luar Negeri
Pendapat diatas dapat menjadi acuan atau pedoman bagi kita untuk memahami atau mngetahui tentang bentuk-bentuk perkawinan beda