Mohon tunggu...
evi wiwid
evi wiwid Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi liburan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris Perdata: Menerima dan Menolak Warisan oleh Ahli Waris serta Akibatnya

10 Maret 2024   04:29 Diperbarui: 10 Maret 2024   07:01 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstract: 

Hukum waris dan hukum perkawinan, merupakan dua hal yang tidak dapat diabaikan. Harta perkawinan tidak dapat dipisahkan dari hukum waris. Oleh karena itu untuk membicarakan hukum waris sama dengan membicarakn hukum perkawinan. Adapun yang dimaksud dengan hukum waris adalah "kumpulan peraturan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena matinya seseorang, yaitu mengenai kekayaan yang ditinggalkan oleh yang meninggal dan akibatnya dari pemindahaan itu bagi orang orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga". 

Maksud kekayaan dalam pewarisan adalah sama hak dan kewajiban baik mengenai aktif maupun pasif yang dimiliki si yang meninggal pada saat terakhir. Pada dasarnya "tiap orang, meskipun seorang bagi yang baru lahir adalah cukup untuk mewarisi, hanya oleh undang-undang telah ditetapkan ada orang orang yang karana perbuatannya, tidak patut (on undering) menerima warisan (Pasal 838). Warisan ini sering disebut budel pengoperan atau peralihan harta seseorang yang meninggal dapat dilakukan dengan cara pewarisan, akan tetapi pewarisan dapat juga menentukan, apa yang terjadi dengan kekayaan sesudah meninggal, penentuan ini dapat dilakukan dengan wasiat".

Keywords: hukum; waris; menerima; menolak.

Introduction

Buku ini membahas mengenai hukum waris perdata terkait dengan proses menerima dan menolak warisan oleh ahli waris serta akibat hukumnya. Penulis, Dra. Hj. Irma Fatmawati, S.H., M.Hum., memberikan pemahaman yang mendalam mengenai prosedur hukum dan konsekuensi yang terkait dengan tindakan menerima atau menolak warisan. Melalui penelitian yang komprehensif, buku ini menguraikan berbagai aspek yang relevan, termasuk hak dan kewajiban ahli waris, syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam menerima atau menolak warisan, serta implikasi hukum dari keputusan tersebut. Dengan bahasa yang jelas dan sistematis, buku ini merupakan sumber rujukan yang berharga bagi praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum yang tertarik dalam bidang hukum waris perdata.

Result and Discussion

Tinjauan Hukum Mengenai Pewarisan

Pengertian, Cara Mendapatkan, Syarat, Keutamaan dan Pihak yang tidak pantas menjadi ahli waris

  • Pengertian

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diatur dengan jelas bahwa ahli waris memiliki hak untuk memutuskan apakah mereka akan menerima atau menolak warisan yang terbuka. Mereka tidak dapat dipaksa untuk menerima warisan, dan diberikan kebebasan untuk memikirkan pilihan mereka.

Perkembangan hukum juga menunjukkan keterkaitan antara hukum perkawinan dan hukum waris, terutama terkait dengan harta benda perkawinan yang dapat memengaruhi harta peninggalan. Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Perdata telah dimasukkan ke dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang mengindikasikan adanya perkembangan hukum dalam ranah hukum keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun