Berikut tahapan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024-2024 sesuai dengan Direktorat Sekolah Dasar Kemdikbud RI:
1. Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka.
2. Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring, jika tidak tersedia jaringan dilaksanakan melalui mekanisme luring.
3. Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, memiliki urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal.
Seleksi peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis dan/atau berhitung.
4. Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
5. Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan.
Nah, demikian persyaratan yang perlu diperhatikan dan disiapkan oleh orang tua calon peserta didik yang akan mendaftarkan anaknya masuk ke Sekolah Dasar tahun ini.
Jadi, apakah anda sebagai orang tua sudah menentukan akan mendaftarkan anak anda ke sekolah negeri atau swasta? Semoga artikel ini bisa bermanfaat. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H